Kadis LH Kab.Bima Sosialisasi Kerusakan Lingkungan Akibat Pemanfaatan Hutan Oleh Masyarakat

Bima NTB. Media Dinamika Global.  Id. -Menyikapi maraknya kegiatan illegal logging dan perambahan kawasan hutan diwilayah Parado yang dilakukan oleh masyarakat saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bma melakukan sosialisasi dengan Tema" Sosialisasi Kerusakan Lingkungan akibat pemanfaatan Kawasan Hutan oleh Masyarakat.

Acara tersebut digelar  di Aula Camat Parado pada Kamis(20/07/23) berdasarkan undangan Bupati Bima Nomor 522 / 001 / 06. 15 / 2023. Tertanggal 17 Juli 2023.
Hadir pada acara tersebut, Jaidun S.Hut selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kabid Kehutanan Rakyat Pencemaran dan Pengendalian, Irmalashari ST.,M.Si, Kepala Balai KPH Marowa Didik, Kapolres Bima yang diwakili oleh Penyidik Tipiter Polres Bima Bripka.Arif Ma'rufudin,SH., Kepala Seksi Pengamanan Hutan KPH Marowa Syahrul S.Hut.

Kelimanya menjadi Narasumber pada acara tersebut. Disamping itu juga hadir Kapolsek Parado Iptu Ilham Suwito SH., dan Komandan Pos Ramil Parado.

Sementara peserta sosialisasi terdiri dari Kepala desa sekecamatan Parado, 5 orang Ketua Kelompok Tani Hutan(KTH)di Kecamatan Parado dan 5 orang dari perwakilan tokoh Masyarakat.

Acara Sosialisasi sedianya dibuka oleh Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri,SE.M.IP, namun karena Bupati berhalangan maka acara tersebut Atas Nama Bupati Bima dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima Jaidun S.Hut. 

Dibeberkan melalui sambutannya Jaidun Mengungkap bahwa terjadinya perambahan hutan secara terbuka dilakukan oleh masyarakat adalah sejak Tahun 2017 dimana saat itu terjadi transisi Undang-Undang tentang Struktur Aparatur, yaitu ditariknya kewenangan Dinas Kehutanan Kabupaten, sehingga yang berfungsi hanya Dinas Propinsi. 

"Jadi pada masa itu kita juga menunggu berlakunya aturan baru sehingga kita tidak berani bertindak, dan kesempatan itu dipergunakan oleh Masyarakat untuk masuk dan menguasai Kawasan Hutan sampai sekarang," kenangnya.

Camat Parado Hamzah S.Sos. Atas Nama Sekda Bima menyampaikan pengantar Pemerintah Daerah pada acara tersebut. Camat Parado sempat menyinggung tentang maraknya penebangan dan pengangkutan secara bebas pohon dan kayu kemiri akhir-akhir ini. " Saya kira pohon kemiri akan segera punah," cemasnya.

Dalam penyampaian materi yang bertemakan Lingkungan Hidup dan Kerusakannya, Komalasari ST,M.SI.memaparkan tentang dampak kerusakan lingkungan akibat kerusakan hutan akibat pemanfaatan hutan oleh Masyarakat.

" Beberapa dampak yang dirasakan oleh Masyarakat ketika hutan itu tidak lagi berfungsi sesuai dengan fungsinya, yaitu banjir pada musim hujan, panas berkepanjangan pada musim kemarau dan terakhir hilangnya mata air pada beberapa sumber mata air," ujarnya.

Dalam penyampaiannya juga Kabid P3RLH menegaskan, bahwa salah satu fungsi Hutan adalah menyediakan dan memberikan oksigen, dimana satu pohon bisa menghasilkan 1,20 kg oksigen yang berarti bisa mencukupi oksigen dan menghidupi 2 orang. " Manusia atau setiap orang dalam sehari membutuhkan 0,5kg(setengah kilogram) oksigen untuk kelangsungan hidupnya, artinya kalau kita memtong satu pohon  kita sudah membunuh 2 orang, "paparnya Diplomatis.

Pada kesempatan itu Kabid juga memperlihatkan dokumentasi keadaan hutan sebelum Tahun 2016 atau sebelum terjadinya pembabatan hutan secara besar-besaran di Parado, dimana kelihatan hutan masih sangat hijau dan lebat, dan juga diperlihatkan keadaan hutan pasca 2017 dimana terjadi penjarahan dan pembabatan hutan dimulai, pada Tahun 2018 rakyat sudah ramai masuk hutan dan puncaknya terjadi pada Tahun 2019. sampai tahun 2023 ini sudah mencapai angka 13. 000 Ha. Akibatnya banyak sekali kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Diantaranya mempengaruhi ekosistim yang ada dalam kawasan hutan. Kerusakan lingkungan akibat banjir baik perumahan dan pemukiman, pendangkalan  aliran sungai, kekeringan secara terus menerus, kerusakan infra struktur jalan dan lain-lain. 

Menurutnya bahwa ekosistim adalah satu kesatuan yaitu pohon, rumah, sungai dll, yang terdiri dari Biotik, abiotik dan sosial. Melalui kesempatan itu Kabid menginformasikan dan mengajak para petani hutan untuk mengambil bibit tanaman kehutanan maupun tanaman perkebunan yang sudah disiapkan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima." Baik secara atau atas nama Kelompok atau perorangan, tinggal menunjukkan KTP maka para Petani Hutan Boleh membawa pulang bibit sesuai yang dibutuhkan," tawarnya.

Pada Kesempatan yang sama Kepala BKPH Marowa Didik Fardiansyah, S.HUT.  Mengungkapkan rasa prihatin dan kepeduliannya atas Wilayah Hutan Parado, dirinya telah mengawal dan membina kawasan hutan Parado selama bertahun-tahun dengan memfasilitasi pembentukan Kelompok tani Hutan sehingga proses perizinan, baik KTH malalui Izin Kemitraan yang berbasis KulinKK maupun Izin HKM dengan Basis peningkatan kualitas Kelompok, Mulai dari Kualitas Blue, Gold dan kualitas tertinggi yaitu Premium dengan difasilitasi oleh pendamping lapangan.

" Kami selaku petugas tidak ingin serta Merta memproses hukum masyarakat, malah kami memfasilitasi mereka dengan memberikan bibit tanaman kehutanan seperti kemiri Jabon,jati sengon ddl, dan bahkan lebih banyak kami bantu dengan bibit tanaman perkebunan, berupa Durian , Apokat, Klengkeng, Rambutan, pinang, manggis dan masih banyak lagi," ujarnya.

Masih menurut Didik, bahwa dari 18.000 Ha kawasan Hutan di Parado, 13.000 Ha telah dirambah dan ditanami jagung oleh Masyarakat, sehingga hutan yang masih tersisa adalah seluas 5.000 Ha.

" Oleh sebab itu menjadi tugas kita semua untuk mengembalikan fungsi Hutan dengan menanam tanaman tahunan dan umur panjang, dan tentunya hasil untuk masyarakat penggarap sendiri, jadi kita tidak bergantung secara terus menerus pada tanaman semusim seperti jagung.

Bripka Arifuddin SH.yang mewakili Kapolres Bima dalam materinya dengan Tema Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menjelaskn tentang Ancaman sanksi dan pidana bagi pelaku tindak pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

Pada kesempatan tersebut Arif (Sapaan akrab) selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bima secara gamblang menyampaikan pasal demi pasal yang dikenakan bagi pelaku pidana Kehutanan maupun lingkungan Hidup diantaranya dengan merunut pada UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan yang pasalnya banyak yang diubah sehingga merujuk ke Undang Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.

" Saya bertugas sebagai penyidik Tipiter sudah 17Tahun dan 2 kali menjadi Kanit, kalau ada laporan dan ada temuan tentang pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup maka kami akan melakukan proses sampai dipersidangan di Pengadilan, jadi selama saya bertugas banyak sekali kasus yang kami naikkan  ke persidangan," tandas Arif.
Diakhir acara ditandai aksi intrupsi pada sesi tanya jawab.(Nas,MDG)


Load disqus comments

0 comments