Foto: tersangka S saat ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. |
Mataram, Media Dinamika Global. Id. -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG Kabupaten Lombok Timur, Selasa (25/7/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH mengatakan, Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial S umur (54) tahun yang merupakan pekerjaan ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
"Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam diruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,"jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jelas Efrien Saputera, Selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depannya.
"Penahan Tersangka S terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 hingga 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan,"pungkasnya. (MDG/RED).
0 comments