Netti Herawati SE Jurnalis Indonesia
Bali Indonesia,- Media Dinamika Global,Id,-Permintaan maaf dan pengakuan khilaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyatakan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap, dikhawatirkan menjadi celah impunitas atau kebal hukum atau ada skenario terselubung.
Kekhawatiran itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
"Permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," kata Al Araf dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (30/7/2023).
Menurut Al Araf, sistem peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.
Sistem peradilan militer yang diterapkan saat ini seringkali menjadi sarana impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa, 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'," ujar Al Araf.
Menurut Al Araf, permintaan maaf KPK dan penyerahan perkara kedua prajurit itu kepada Puspom TNI berpotensi menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Al Araf juga menilai langkah KPK mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka sudah tepat, karena dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.
Dia menilai justru akan menjadi janggal jika KPK tidak menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka, padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.
"Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," ucap Al Araf.
Selain itu, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum).
"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," ucap Al Araf.
KPK sebelumnya sempat menyatakan Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023.
KPK juga sempat menyatakan penanganan Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI dan terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap.
Akan tetapi, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif, dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.
KPK lantas meminta maaf dan menyatakan khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.
Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
*Janji Puspom TNI*
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, tidak ada seorang personel atau prajurit TNI yang kebal hukum.
Hal itu disampaikan Kresno menanggapi kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang diduga melibatkan Henri dan Afri.
“Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum.
Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023) lalu.
Prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri.
Yakinlah tidak akan ada impunitas terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” ujarnya melanjutkan.
Kresno mencontohkan, kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik. Karena apa?
Karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira sangat baik,” kata Kresno.
“Di dalam perkembangannya dikenal dibentuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer).
Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas.
Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang juga memproses perkara TWP dan juga Satelit Orbit 123,” ujarnya lagi.
Seandainya masyarakat sipil, apakah akan kebakaran jenggot juga Terkait kasus ini.
Semoga tidak tajam kebawah tumpul keatas.
Publik mempertanyakan, sudah pantas KPK dibubarkan guna steril semua.
Sumber :Kompas.com
0 comments