Koorpresnas BEM PTMI : Polisi Tidak Punya Nurani Kemanusiaan, Segera Bebaskan 15 Mahasiswa Yang Ditahan


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Salah satu Koorpresnas BEM PTMI dalam Orasinya mengatakan bahwa Polisi Tidak Punya Nurani Kemanusiaan, karenanya Segera Bebaskan 16 Mahasiswa Yang Ditahan sejak beberapa pekan lalu. Aksi Demontrasi Oleh Mahasiswa Yang Tergabung dalam FPR Donggo-Soromandi Berakhir Ricuh Beberapa hari yang lalu.

Koorpresnas BEM PTMI, Andar Adi Satria Mengatakan Bahwa Demonstrasi atau Unjuk Rasa merupakan sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang atau, kelompok atau mahasiswa di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan Kelompok maupun kepentingan masyarakat. Ucapnya

"Dalam Hal Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Dengan Cara Berunjuk Rasa Sudah Dijamin dan Dilindungi Oleh Undang undang, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Kemudian Diatur juga Pada UU No 09 Tahun 1998 Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lanjutnya

Kepolisian Tidak Melihat Substansi Dari Demonstrasi itu Sendiri, polisi sekarang sudah dijadikan sebagai alat untuk mempermudah jalannya kepentingan para penguasa, Hati Nurani Aparatur Kepolisian Telah Mati. 

Ini Sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: Hati yang mati disinggung dalam surat Al-Baqarah ayat 7 yang artinya “Allah telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang berat”. Karena mereka tidak bisa melihat dimana kebenaran itu. Tegasnya

Oleh Karena Demikian, kami yang tergabung dalam BEM PTMI Mendesak :

1. Segara Bebaskan 15 masa aksi FPR DS tanpa syarat.

2. Mendesak Kapolri segara adili Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima.

3. Meminta Kapolri untuk membina seluruh Kapolda se-Indonesia agar tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang berdemonstrasi.

4. Meminta Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk turun langsung dalam menangani infratruktur jalan yang rusak di Kecamatan Donggo dan Soromandi. (Team MDG).

Load disqus comments

0 comments