Denpasar,- Media Dinamika Global,Id,- Entah siapa yang memulai, tetapi perlahan sampah mulai bertambah banyak di lahan kosong tersebut. Yang awalnya masih sedikit dan terhitung lama-lama semakin menumpuk dan menjadi berserekan dimana-mana hingga sekarang bagaikan tempat pembuangan sampah. Bukan hanya merusak pemandangan tetapi timbul masalah lainnya akibat pembuangan sampah secara liar ini.
Lahan kosong yang ada maupun mulut gang, masih saja menjadi lokasi bagi warga untuk membuang sampah. Kondisi ini mengakibatkan sampah terlihat berserakan di tepi jalan, semrawut, dan menimbulkan bau tidak sedap. Salah satunya terlihat di lahan kosong, Jalan Sakura, Banjar Kertha Buana Desa Danginpuri Kangin Kec.Denpasar Utara Kodya Denpasar. Tepatnya di tanah kosong pertigaan Gg V dengan jalan induk Sakura.
Menurut warga sekitar sudah pernah diadakan pertemuan dengan pemilik lahan beberapa kali, namun sampai saat ini masih tetap lahan tersebut terbengkalai dan tidak terawat.
Para pengguna jalan dan warga sekitar lahan kosong itu, mengaku heran karena banyak orang membuang sampah di kawasan tersebut. Padahal sudah dipasang larangan membuang sampah di lokasi itu.
Awak media saat melintas di lokasi itu akhirnya berhenti di salah satu warung dan ngopi. Dengan adanya sampah itu membuat terganggu karena menimbulkan bau dan pemandangan tak sedap, dan juga kata masyarakat yang ngopi di warung tersebut, terkadang ada hewan ular yang keluar dari lahan kosong itu.
Tak hanya membawa dampak buruk bagi lingkungan, polusi sampah dan lingkungan yang kotor juga dapat membawa dampak buruk pada manusia yang tinggal di lingkungan tertentu. Sebagai contoh, polusi sampah diketahui dapat mengakibatkan peningkatan berbagai macam penyakit infeksi saluran pencernaan, sebagainya.
Melihat kondisi yang begitu memprihatinkan ini, tidak adakah satu orang pun yang tergerak hatinya untuk membereskan persoalan ini? Dimanakah rasa peduli dan kesadaran sebagai masyarakat Indonesia yang seharusnya menjaga lingkungan agar tetap asri.
Jelas-jelas sudah ada undang-undang tentang membuang sampah sembarangan tepatnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 21 huruf B yang berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan." Tapi banyak orang lebih memilih untuk menutup mata mereka dan melanggar undang-undang tersebut.
(Editor MDG : Harry Bintang)