Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Terkait dengan firalnya pemberitaan seorang Oknum ASN Kementerian Agama Kabupaten Bima yang melakukan nikah tipu-tipu, kini semakin terkuak aksi kebohongannya. Jum'at, (07/07/23)
Oknum bernama Muslimah, S.Pdi yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah di sebuah Instansi Pendidikan tepatnya di MIS Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, diduga kuat menikah dengan Bapak Abdul Aziz yang bersal dari Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, bukan atas dasar suka sama suka, namun hanya ingin mengincar sejumlah harta benda milik Bapak Abdul Aziz.
Karena merasa dirugikan, Bapak Abdul Aziz dan keluarganya mengajukan laporan pengaduan atas tindakan oknum Kepala Sekolah tersebut (Muslimah), kepada Kanwil Kemenag Propinsi NTB, ke Kemenag Kabupaten Bima dan Yayasan Islam Bima, agar diberikan tindakan tegas atas perbuatannya yang dinilai mencoreng lembaga yang identik dengan nilai-nilai keagamaan.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan pengaduan yang dilakukan oleh Bapak Abdul Aziz dan keluarganya adalah kepada pihak Aparat penegak hukum (APH) Polres Bima Kota.
Pada 28 April 2023, St. Muslimah dengan tanpa rencana, memaksa agar Bapak Abdul Aziz menikahinya di KUA Palibelo dengan mahar sertifikat yang telah dibawa kaburnya, dan pernikahan tersebut berlangsung tanpa dihadiri oleh satupun saksi dari pihak Bapak Abdul Aziz.
Setelah pernikahan itu, Oknum ASN terus melakukan aksi jahatnya, dia meminta KTP dan KK suaminya dengan alasan untuk mengurus gaji suainya, namun secara diam-diam pada tanggal 16 Mei 2023 saudari Muslimah melalui orang kepercayaannya membuat permohonan pemecahan sertifikat dengan Nomor Berkas 2878/2023, namun upayanya dapat digagagalkan oleh anak Bapak Abdul Aziz yang bernama Abdul Haris pada tanggal 6 Juni 2023.
Selain itu, yang lebih menguatkan dugaan penipuan oleh Oknum ini adalah, adanya pembuatan sejumlah Dokumen permohonan model na (N4) secara sepihak oleh Oknum tersebut melalui orang suruhannya. Dan sadisnya lagi, oknum ASN ini sempat menikah sirih dengan Bapak Abdul Aziz, namun takut aksinya tidak mulus, diapun mengambil cara lain dengan memaksanya menikah tercatat.
Dan yang mengherankan lagi, mereka menikah tanpa dihadiri oleh satupun dari pihak keluarganya, sehingga mereka menduga tidak lain yang dilakukan oleh oknum ASN yang berstatus sebagai Kepala Sekolah ini semata-mata ingin menguasai harta suaminya, dan pernikahan pun dianggap cacat menurut hukum.
Disisi lain, pihak keluarga yang merasa dirugikan, meminta kepada pihak-pihak terkait agar bisa memberikan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya, maupun orang-orang yang ikut terlibat dalam. membantu melancarkan aksi kejahatannya. MDG 002)
0 comments