Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id.__ Pemerintah Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi NTB secara diam-diam mengklaim tanah yang dikuasai warga secara turun temurun dengan membuat sertifikat atas nama Desa.
Melalui kuasa Hukumnya, Taufiqurrahman, SH menyampaikan, tanah yang diklaim oleh perintah Desa tersebut telah di tempati dan dikuasi kliennya sejak 50 Tahun silam sampai sekarang, melalui orang tuanya H. Abdullah (Almarhum).
"Ayah mereka sudah menguasai dan mengurus tanah itu, sejak mereka masih kecil, bahkan ada Pohon nangka yang ditanam oleh Almarhum orang tua Mereka, sampai sekarang, kemudian masih tumbuh tegak di tanah tersebut," ujar pria yang akrab disapa Opik Al Paradewa yang saat ini berkantor di Law Firm ACTA, beralamat di Panda Bima. Selasa (3/7/2023).
Menurut Opic Al Paradewa, pihaknya merasa heran dengan secara tiba-tiba muncul bahwa tanah yang jadi obyek sengketa tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Desa.
"Tidak pernah 1 (satu) detikpun Pemerintah Desa sebelumnya bahkan sampai sekarang, menguasai, atau mengurus dan memagari tanah tersebut kurang lebih 50 tahu. Bahwa tanah tersebut baik orang tua mereka dan dilanjutkan sampai sekarang juga, yang mengurus, menguasai bahkan memagarinya,dan menanam sayur sayuran, tetap masih ahli waris dari H. Abdullah yakni Klienya," terangnya.
Terkait hal itu, Opic Al Paradewa mengatakan, setelah di telusuri lebih lanjut terkait munculnya sertifikat tersebut, ternyata diduga kuat ada oknum Pemerintah Desa Maria Utara yang terlibat langsung dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima, dimana sejak awal ada bukti atas Pembayaran Pajak Terhutang atas nama Oknum Pemerintah Desa setempat, sejak Tahun 2012, sedangkan di tahun 2019, sertifikat Hak Pakai terbit atas nama Pemerintah Desa Maria Utara.
"Tindakan oknum Desa yang secara diam-diam mengajukan untuk penerbitan Surat Tanda Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) dan sertifikat merugikan klien saya secara Hukum," katanya.
Tidak hanya itu, Klien saya kini dilaporkan ke Mapolres RESORT BIMA KOTA dengan Nomor B / 5 3 / V1 / 2023 / Reskrim sejak tanggal 23 Juni 2023 atas penggelapan Hak Atas tanah sebagai mana di maksud dalam pasal 385 KUHP.
Opick Al_Paradewa berharap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti, SE, melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMDes), bersikap tegas terkait masalah ini, karena menyangkut Desa yang bagian dari Negara mengambil, apa yang seharusnya diberikan kepada warga Negara secara patut, apalagi telah menguasai, di urus dari turun temurun, hingga sekarang.
"Pemda Bima harus serius Perhatikan persoalan ini, jangan sampai hal seperti ini juga terjadi di tempat lain," ujarnya.
Salah satu ahli waris Dari H Abdullah menyampaikan, saya sebagai warga meminta kepada Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Bima agar sertifikat tanah atas nama pemerintah Desa Maria utara harus di tarik dulu karna penerbitan sertifikat tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
"Saya tetap pertahankan tanah garapan almarhum bapak, Biar Bagaimana pun karna ini di rawat oleh Kaka sejak saya belum lahir sampai saat ini," tegas Ety Juriati.
Pemdes terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.
(Red).
0 comments