Penyidik Polda NTB akan Tetapkan Tersangka Proyek 4 Unit Perahu Kayu di Wera Pengadaan Dishub Kabupaten Bima

Mataram, Media Dinamika Global.id. - Penyidik Polda NTB terkait dugaan korupsi pengadaan perahu kayu di Bima telah menemukan titik terang. Namun, Penyidik Polda NTB Masih belum menyampaikan oknum pelaku dan bakal menjadi tersangka. Karena persoalan masih berjalan.

Terkait diduga oknum pelaku telah dikantongi, kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu.

Saat ini penyidikan kasus tersebut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Yakni Perhitungannya dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat. “Tunggu saja hasilnya dulu,”.

Lanjutnya, Setelah perhitungan kerugian negara rampung selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. “Hasil perhitungannya itu nanti kita masukkan sebagai bukti pada dokumen perkara,”paparnya.

Terkait Diduga Adanya KKN Pengadaan Perahu Kayu Tahun 2021, Polda Akan Membeberkan Oknum TSK Dalam Waktu Dekat.

Sebelumnya, di tengah proses audit yang dilakukan BPKP, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Termasuk saksi ahli dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ahli pidana. “Kalau saksi semua sudah diperiksa,” bebernya.

Ditreskrimsus Polda NTB menangani kasus terhitung sejak 24 Mei 2022. Berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Proyek pengadaan tersebut dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2021. Total anggarannya mencapai Rp 3,9 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung dan selesai, namun proyek pengadaan perahu kayu ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. 

Adapun Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta. (SekjendMDG).

Load disqus comments

0 comments