Sempat Viral !! Dikalangan Medsos Dugaan UU ITE, Kini Oknum Kades Di Bima Akui Satu Pondok Dua Cinta


Bima, Media Dinamika Global Id ~  Sempat Viral, Kepala desa laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, selama melaporkan dua akun Facebook dengan UU ITE di Polres Bima Kota, karena ujaran penghinaan melalui Medsos, makin berkembang, diduga kuat telah melakukan Nikah sirih dan kini beliau mengakuinya serta bertanggung jawab demi sibuah hati. Berikut ini Wawancara Langsung Via Washaap antara awak Media dengan Oknum Kades, simak selengkapnya !

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, adinda dengar informasi apakah memang benar apa tidak, Pak Kades Sudah menikahi wanita tersebut. Supaya tidak menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat dan Publik, berdasarkan informasi yang saya himpun dari angin yang tak terarah bahwa Pak kades diduga sudah menikahi perempuan yang beralamat di desa Wawo Rada, kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Hal ini agar keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id, semoga Pak kades menanggapi konfirmasi kami.

Oknum kades menjawab pertanyaan, "Saya sudah menikahi wanita tersebut lebih kurang 2 bulan. Ucap kades

Selanjutnya, Awak Media pun menjawab Siap terima kasih atas konfirmasinya Pak kades, nanti saya publikasikan berita nya. Kemudian Apakah Nikah Tercatat atau Sirih Pak Kades?

"Nikah Sirih nih, kan ndaiku artinya ( saya juga ) sudah ada istri. Jangan di publikasikan biar tidak berkembang pada proses pemeriksaan besok". Jelasnya kades sembari mengakui dan rasa tanggung jawab dibuatnya yang menyeret nama baik beliau.

Melanjutkan konfirmasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sebagai satu kesatuan kerja dalam bimbingannya pemerintah desa.

Lalu bagaimana tanggapan Pak Kadis dengan hal tersebut, karena di 191 desa ini adalah bimbingan DPMDes, kami menduga akan dampak pada kehidupan masyarakat dan pemerintah desa.

Akhirnya, Kepala Dinas DPMDes. Putarman, mengatakan. Sepengetahuan saya bahwa Kepala Desa adalah pejabat politik yang pengaturannya tidak sama dengan ASN/PNS secara khusus kaitan dengan Poligami.

Tanya wartawan. Apakah tidak mempengaruhi dampak dari pada pemerintah desa.

Ya, tanggapan saya berkenaan dengan hal tersebut harus berdasarkan UU no 6 tahun 2014, pp 45 dan Perda sampe perbup tidak satu pasal pun yang melarang Kades berpoligami, maka jika ada kades yang berpoligami itu adalah soal etika saja dan ada sanksi sosial di tengah masyarakat.

"kami tidak akan masuk kepada hal yang bersifat privat. yang menjadi bimbingan DPMDes memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dengan baik. Ungkap Kadis DPMDes.

Mengetahui dari hembusan angin yang tak terarah, terkait keberadaan seorang perempuan yang dinikahi oleh oknum kades tersebut, diduga berasal dari desa waworada.

Media ini langsung mengkonfirmasi kepala Desa Waworada, Dahlan.

Kades waworada pun, menanggapi nya, dirinya belum tahu pasti soal itu. Ucap singkatnya. 

Sementara pihak sang pujaan hati kades, belum bisa dikonfirmasi karena terkendala tidak nomor telepon nya. Sembari menunggu tanggapan pihak yang bersangkutan, berita ini dipublikasikan oleh Pimred MDG (Aryadin). 

Pepatah mengatakan, hasrat cinta terlarang tak mampu untuk dibendung oleh apapun, walaupun Bom Nuklir sekalipun yang menghadangnya, " Tetap ku Terobos".

Kades Laju Resmi Laporkan Dua Pemilik Akun Mone Rangga Poda dan Putri, Ke Polres Bima Kota 

 https://www.mediadinamikaglobal.id/2023/07/kades-laju-resmi-laporkan-dua-pemilik.html

Load disqus comments

0 comments