Surat Pernyataan Hutang Piutang Antara Ibu Ros Dengan Supriadin Oknum TNI Desa Runggu Kec, Belo Kabupaten Bima


Runggu Belo NTB, Media Dinamika Global.id. ~ atas nama oknum supriadin TNI menyuruh masyarakat untuk mengambil uang koperasi dengan janjinya, dia yang bayar bunganya tiap bulan, setelah di ambil oleh masyarakat akhirnya masyarakat sendiri yang menjadi tanggungjawab untuk membayar bunganya dari koperasi itu, dan masyarakat menuntut kembali mengajukan surat di kantor polisi militer untuk di selesaikan persoalan itu agar dia kembalikan kerugian masyarakat sebanyak 6,8 juta jumlah dengan bunganya. 

sementara uang di ambil sejak 14 Januari 2021 sampai tahun 2023 ini tidak ada di kembalikan dan tanggungjawab atas awal perjanjian, bayangkan sudah di buat surat di tandatangan oleh oknumTNI atas nama supriadin sendiri di atas materi perjanjian akan di bayar bunganya tiap bulan, dan sampai hari ini masyarakat sudah melaporkan kantor PM propam kota Bima.

untuk menyelesaikan secepat, Korban atas nama ibu ros asal desa runggu kec. belo Kabupaten Bima NTB, Nusa Tenggara barat, di pertanyakan dimana tugasnya, sementara pak supriadin oknum TNI tidak pernah menjelaskan dimana tugas yang sebenarnya, maka dari itu korban langsung ajukan laporan ke kantor polisi militer kota Bima, supaya dia tau dimana keberadaan tugasnya, dan akan di proses secara hukum sekaligus pertanggungjawab atas kejadian tersebut.


Tanggal 14 Januari 2021 ibu ros mengambil uang koperasi sebanyak 25 juta, untuk di bayar bunga nya setiap bulan, atas perintah supriadin selaku TNI, asal desa runggu kec, belo Kabupaten bima NTB, nusa Tenggara barat, supriadin selaku oknum TNI mengaku tugas di makassar, tapi selama di telepon, baik sms, tidak pernah di angkat dan balas oleh supriadin selaku oknum TNI, setelah 1 tahun kemudian, supriadin mendatangi cuti mengunjungi keluarganya di desa runggu.

Akhirnya korban melihat, dan korban tersebut mendekati supriadin tersebut, untuk membuat surat perjanjian dan sekaligus di tandatangai atas matrei, beberapa saksi yang tandatangi surat tersebut, supaya supriadin bertanggung jawab atas ibu ros membantu supriadin tersebut, karena supriadin selaku oknum TNI desa runggu, kec, belo kab. bima, tugasnya di makassar, awal cerita ibu ros selaku korban, supriadin awal menangis nangis minta bantuan pada ibu ros dengan orang tua ibu ros, minta bantu uang sebanyak 25 juta, karena saya sedang banyak masalah yang di selesaikan hari ini, kalao tidak di bantu, maka saya akan di pecat oleh atasan pada hari ini, sehingga ibu ros dan orang tua nya, mengambil langkah untuk mencari uang koperasi tersebut, 


Saya atas nama ros desa runggu kec,belo kabupaten bima, korban di tipu oleh supriadin selaku oknum TNI, maka hari ini saya tuntut saudara oknum Supriadin TNI itu, dengan Pasal/ undang undang penipuan 378 KUHP pada kantor propam bima untuk di selesaikan secepatnya masalah yang saya ungkap di media sosial ini.
dengan perjanjian itu sehingga di buat surat pernyataan setelah 1 tahun kemudian.(Juardin7 waketum MDG).

Load disqus comments

0 comments