Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Sabtu, (08/07/23)
Namun pada kenyataannya hutan yang berlokasi di Desa Pela dan Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima telah dibuka untuk pembuatan jalan oleh beberapa oknum, berdasarkan hasil pantauan langsung dilokasi, nampak jalan yang dibuka tersebut sudah mencapai kawasan hutan lindung.
Sedangkan mereka sadar bahwa manfaat hutan itu dilindungi agar pepohonan tetap tumbuh dengan subur yang berfungsi untuk menahan laju erosi, longsor, banjir dan lain -lainnya, sehingga tindakan itu dianggap semena-mena dan telah mengabaikan Pasal 26 UU. No 13 tahun 2013, serta dapat dipidana sesuai ketentuan pidana yang diatur dala pasal 28 ayat 1 UU. No. 13 tahun 2013 yaitu pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling banyak 5 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 paling banyak 2.500.000.000.00 dan seterusnya.
Dan jika terbukti para pejabat melakukan pembiaran dalam hal ini maka akan dipidana penjara dan pidana denda, begitupun para pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya maka akan dipidana dan diatur dalam pasal 106 UU No. 13 tahuy 2013 yaitu pidana penjara, selain itu akan mendapatkan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00
Kepala KPH melalui Via WhatsApp menjelaskan, untuk pembukaan jalan tersebut sudah kita tinjau bersama dengan bersama dengan Koramil Monta, dan sudah kita sikapi dengan mengeluarkan eksavator yg beroperasi tersebut agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
Sedangkan kegiatan itu tanpa mengantungi izin persetejuan penggunaan kawasan hutan. Dan kini sedang dalam proses pengambilan keterangan. Ujarnya.
Lanjutnya, saat ini Saya sudah memerintahkan staf saya untuk mengambil keterangan yang di perlukan terkait dengan masalah tersebut untuk kami pelajari terkait dengan pelanggarannya. Karena setiap tindakan pelanggaran apabila dapat di buktikan, tentu ada konsekuensi hukum yang di kenakan. Sekarang masih dalam tahap pengambilan keterangan, kita tunggu saja hasilnya. Tutup Kepala KPH.
Selain itu, salah satu Anggota Aliansi Indonesia Harmoko biasa disapa (GO) menuturkan, tindakan ini tidak harus dibiarkan, karena ini sangat meresahkan warga masyarakat, dan dampak dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, sudah dirasakan oleh masyarakat, ini baru awal bagaimana kalau ini terus berlanjut. Ujarnya.
Maka dirinya dengan tegas meminta kepada pemerintah khususnya pihak-pihak terkait agar dapat menjerat oknum ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, agar dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh berita ini diturunkan pihak Kades Pela belum sempat memberikan tanggapan terkait adanya aktivitas pembukaan jalan tersebut. (MDG 002)
0 comments