Tidak Ada Keterbukaan Informasi, Perusahaan Tambang, PT STM Dinilai Melakukan Kejahatan Teroganisir.


Kabupaten Dompu. Media Dinamika Global-id. Buntut dari kejahatan yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang PT. Sumbawa Timur Mining (STM) menimbulkan reaksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Bali-NUSRA mendesak Pemerintah untuk segera mengambil sikap terhadap problem yang terjadi di Kabupaten Dompu. Minggu, (02/07/23)

Kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh kabupaten Dompu sangat luar biasa banyak, hutan yang hijau, tanah subur yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Potensi sumber daya alam yang membuat investor asing semangat untuk melakukan investasi dengan dibuktikan banyak perusahaan yang bermunculan, baik itu perusahaan jagung, tebu, pasir besi, emas, tembaga, uranium dll.

Kemunculan perusahaan diharapkan bisa menopang ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat kab. Dompu tetapi nyatanya kehadiran perusahaan menuai polemik.

Dimana kehadiran tambang emas yang di atur dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 42 Jangka waktu kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama : poin (a) 8 tahun untuk pertambangan mineral logam. tetapi nyatanya sampai detik ini kegiatan ekplorasi masih berjalan, lewat Kontrak Karya (KK) generasi ke tujuh sejak tahun 1998, sedangkan tahap Ekplorasi dimulai sejak tahun 2010. 

Keberadaan tambang emas menimbulkan problem horizontal diruanglingkup sosial, perang saudara dll. juga berdampak pada banjir bandang yang menyebabkan ratusan rumah hanyut terbawa arus.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Bali-NUSRA melalui Ketua Bidang Pembangun Daerah dan Pedesaan Ajunnarfid "Mengindikasikan ada kejahatan yang terorganisir secara massif keberadaan tambang PT. STM, dimana secara definisi eksplorasi adalah penjelajahan mengenai keberadaan emas artinya masih dalam tahap pengujian sampel dll, sedangkan rilisan yang di sampaikan langsung lewat situs resmi PT. Sumbawa Timur Mining dan media nasional serta media local terdapat penemuan baru emas yang ada di kab. Dompu 2 miliar Ton. Seharusnya di tahun 2017 atau 2018 sudah masuk dalam tahap eksploitasi.

Keberadaan tambang sampai kini tidak ada kejelasan, tidak ada keterbukaan Informasi publik baik pelaksanaan Perekrutan karyawan serta tanggungjawab corporate social responsibility (CSR) di kabupaten Dompu.

Ajun menambahkan izin eksplorasi WIUP hanya tertera Emas sedangkan potensi SDA yang dimiliki kabupaten Dompu bukan hanya emas tetapi ada Tembaga, uranium dll. Dan saya mengindikasikan tembaga telah dilakukan ekplorasi oleh PT. STM.

Terakhir disampaikannya, Saya meminta Gubernur NTB Bapak Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc dan Kementerian ESDM Bapak Ir. Arifin Tasrif serta Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo menyikapi Problem yang terjadi di Kabupaten Dompu karena memang tindakan Pihak tambang ini bisa menimbulkan problem sosial yg berkepanjangan serta merugikan masyarakat Kabupaten Dompu. Tutupnya. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments