Tiga Aktivis HMI Cabang Dompu Raya Akhirnya Dibebaskan


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. -Laporan terhadap Kasus dugaan pengerusakan kantor DPRD kabupaten Dompu yang dilaporkan oleh sekwan DPRD kabupaten Dompu terhadap kader HMI Cabang Dompu Raya sudah di cabut berkas laporannya.

Upaya mediasi dan komunikasi persuasif antara ketua HMI BADKO Balinusra Abdul Halik yang didampingi oleh Kabid Pembangunan Daerah dan Desa BADKO Bali NUSRA Ajunnarfid dengan beberapa pihak antara lain Bupati Dompu H. Kader Jaelani, DPRD kabupaten Dompu yang diwakili oleh anggota Komisi III Muhammad Ikhsan, S.Sos., sekwan Dompu Muhammad Amin, S.Sos dan Kasat Reskrim polres Dompu AKP. Adhar, S.Sos., sudah mendapatkan kesimpulan yang bijaksana. Keputusan dalam pertemuan tersebut berakhir dengan pencabutan laporan. Dengan berdasarkan Restorative justice.

Sekwan dan DPRD kabupaten Dompu berharap agar adek-adek HMI bisa lebih koperatif dalam menyampaikan pendapat dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dan langkah pelaporan itu dilakukan supaya adek-adek HMI bisa lebih dewasa dalam mengontrol emosi 


Lanjut bupati Dompu, HMI adalah organisasi tertua dan sudah sukses memproduksi generasi generasi potensial untuk membangun bangsa dan negara di Indonesia ini

Harapan saya silakan mengritik tapi upayakan dengan cara yang santun dan profesional, kritikan itu penting supaya kami bisa memaksimalkan kinerja kami dalam membangun Dompu yang berkemajuan.

Penyampaian Kasat Reskrim Dompu, saya akan sampaikan pertemuan ini ke Kapolres dan saya akan melanjutkannya sesuai dengan hasil kesepakatan secara kolektif.

Lanjut ketua BADKO Balinusra, saya mewakili HMI menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kader-kader kami, kami akan lebih proaktif lagi dalam mendidik generasi supaya hal serupa tidak terjadi lagi dan ucapan terimakasih terhadap semua pihak yang sudah menunjukkan sikap dewasa dalam memaafkan tindakan kader-kader kami dari HMI.

Penahanan yang dilakukan pada Hari Senin, 10 Juli 2023 atas dasar sebagai status tersangka tiga orang kader oleh Penyidik Polres Dompu yaitu Pridiman selaku mantan Sekretaris Umum Cabang Dompu Raya periode 2021-2022, Haidir Sekretaris Komisariat Lafran Pane dan Sabrian Kader Komisariat Lafran Pane.


Usai penahanan Selama 18 Hari di Polres Dompu dan akhirnya pada hari Kamis, 27 Juli 2023 mereka dibebaskan setelah Sekwan Kab. Dompu datang menghadiri langsung agenda Pencabutan laporan. Dilanjutkan foto bersama dengan Kader HMI cabang Dompu Raya.(BH MDG)

Load disqus comments

0 comments