TikToker Lina Mukherjee, Resmi Ditahan Usai Jadi TSK Konten Makan Babi Baca Bismillah


Sumsel. Media Dinamika Global.Id. - TikToker Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah, resmi ditahan. Saat diberi nasihat oleh penyidik, Lina mulai menangis.

“Tersangka ini bersama asistennya meng-upload di media sosial ‘Yuk Cobain Kriuk Babi’ sambil mengucapkan bismillah, kemudian merekam lalu di-upload di TikTok, YouTube, dan Facebook,” ujar Kasi Pidum Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, menjelaskan alasan tak menahan Lina. Agung mengatakan Lina mengidap penyakit maag akut.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD," ujarnya.

Menurut Agung, keputusan itu diambil lantaran Lina kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan Penyidik Subdit Siber. Namun jika ke depannya Lina tak kooperatif melakukan wajib lapor untuk memenuhi panggilan penyidik, Agung mengaku pihaknya tidak akan segan mencekal Lina untuk bepergian ke luar negeri dan dilakukan penahanan.

"Namun demikian apabila ada panggilan dari penyidik (wajib lapor) yang bersangkutan kami harapkan saudari LM ke depan wajib untuk hadir memenuhi panggilan proses penyelidikan.

Apabila nanti memang diperlukan dan yang bersangkutan ada upaya ke arah sana tentunya kami akan mengambil tindakan preventif, berupa pencekalan. Dan jika sampai dia mengulangi lagi perbuatannya maka kita tidak akan segan melakukan penahanan," kata Agung.

Agung menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton lantaran Lina Mukherjee tidak berdomisili di wilayah hukum Polda Sumsel. Melainkan di Jakarta.

Sementara, terkait kasusnya, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE dan Penistaan Agama.


"Saudari LM kita kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," jelasnya.(***).
Load disqus comments

0 comments