Tutut Hasil Etik Oknum Anggota Brimob Dompu, Polda NTB Diseruduk FKM-SH


Mataram, Media Dinamika Global.Id. __ Tuntut keterbukaan informasi hasil proses hukum kode etik salah satu oknum anggota Brimob kompi 2 Batalyon  C pelopor Dompu Polda NTB berinisial IMS diduga melanggar dan mencoreng nama baik di internal institusi kepolisian Republik Indonesia.

Sejumlah massa aksi FKM-SH saling adu mulut dengan kepolisian dan suana pun sedikit memanas, berjalan dengan beberapa menit suasana kini kembali meredam.

Koordinator lapangan FKM-SH, Ahmad Husni mengatakan, atas ulah salah satu oknum anggota polisi berinisial IMS bertugas di satuan Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Dompu Polda NTB diduga tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili seorang perempuan asal Dompu berinisial SW hingga sampaikan saat melahirkan seorang anak laki-laki kurang lebih satu tahun.

"Perbuatan oknum anggota Brimob ini mencoreng nama baik Institusi Polri," ujar Ahmad Husni disapa Shegel.

Perlu di ketahui bersama, Lanjut Shegel, beberapa bulan lalu oknum Brimob diduga melakukan nikah sirih dengan seorang perempuan asal dompu juga. Oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya lalu pihak keluarga korban (berinisial SW, Red) telah melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib atau kepolisian.

"Hasil pantauan kami, Oknum brimob tersebut dalam proses hukum pemeriksaan dan talah dilakukan sidang kode etik di propam polda NTB," tutur Shegel.

Sementara, Ketua umum FKM-SH, Sahrul Ramadhan, selama proses hukum kode etik oknum Brimob tersebut belum ada transparansi keterbukaan informasi publik yang didapatkan oleh Korban dan pihak keluarga korban serta masyarakat pada umumnya.

"Kami menduga Polda NTB melindungi oknum Brimob tersebut," ucap Sahrul.

Seharusnya Polda NTB memberikan informasi atas proses hukum kode etik seluas luasnya kepada masyarakat agar tidak muncul mosis ketidakpercayaan terhadap institusi Polri.

"Kami meminta Polda NTB tegakkan hukum sesuai sesuai dengan undang-undang berlaku dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya Kepada oknum Brimob sesuai dengan perbuatannya," harapan Sahrul.

Sahrul mendesak Polda NTB segera memecat secara tidak terhormat kepada oknum Brimob berinisial IMS tersebut.

"Oknum Brimob tersebut, kami menduga predator seksual dan melanggar nama baik kepolisian Republik Indonesia," tegas Sahrul.

Pantauan langsung Media Dinamika Global.Id.  Akhirnya masss aksi FKM-SH ditemui pihak Polda NTB, diwakili Kasubit Waprof Polda NTB, Kompol Eko Yusmiarto.

Kompol Eko Yusmiarto menyampaikan, semua aspirasi adik-adik FKM-SH, kami akan tindaklanjuti berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku.

"Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah sampai kepada bersangkutan pada tanggal, 11 Juli 2023 dan ada hak bersangkutan untuk melakukan banding," ucapnya.

Lanjutnya, Polda NTB tidak ada ditutup-tutupi, kita tunggu hasil proses hukum sedang berjalan atas banding bersangkutan.

"Apapun hasilnya nanti, kita akan berikan informasi secara terbuka," harapnya.

Selesai mendapatkan tangkapan Polda NTB, massa membubarkan diri dan meninggalkan tempat. 



(Surya Gempar).

Load disqus comments

0 comments