Pekanbaru. Media Dinamika Global. Id. -- Perlawanan hukum pada Tingkat Banding yang dilakukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) sebagai Pembanding dahulu Tergugat harus kandas dengan ditolaknya upaya hukum Banding yang mereka ajukan, sehingga perjuangan PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) sebagai Terbanding dahulu Penggugat untuk mendapatkan keadilan melalui Kuasa Hukum Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., Budi Junaedi, S.E., M.H., Yustinus Stevanus Yanubi, S.H., M.H. dari Kantor Firma Hukum Lotuspresius (Lotuspresius Law Firm)
Semakin terbuka lebar dan telah memasuki babak selanjutnya dengan dibacakannya Putusan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon atas Perkara Perdata Nomor: 38/PDT/2023/PT AMB tertanggal 17 Juli 2023 oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. dan dibantu Hakim Anggota Aswardi Idris, S.H., M.H. dan Daniel Pratu, S.H., M.H. yang amar Putusannnya pada pokoknya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon
Dan kembali menghukum Pembanding dahulu Tergugat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) sebesar Rp 6.739.375.225,2 (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah dua sen). Menariknya dalam Perkara ini Hakim Ketua Majelis H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. juga merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) dalam memperjuangkan keadilan sebelumnya telah menempuh upaya hukum dalam Gugatan Wanprestasi terhadap PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya Perkara Perdata Tingkat Banding ini diajukan oleh lebih dari 10 (sepuluh) orang Kuasa Hukum PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) dari Kantor Hukum (Law Firm) yang berpusat di Jakarta. Banding ini diajukan atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya telah memenangkan PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) serta menghukum PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) sebesar Rp 6.739.375.225,2 (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah dua sen).
Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon (PT Ambon) menyatakan bahwa Pertimbangan Hukum oleh Pengadilan Negeri Ambon (PN Ambon) sudah tepat dan benar sehingga perlu untuk dikuatkan dan salah satu poin Pertimbangan PT Ambon adalah bahwa Putusan PN Ambon terdahulu dianggap telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan terhadap Terbanding dahulu Penggugat dalam hal ini PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center).
Bahwa adapun duduk perkara ini dahulu berawal ketika PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) sebagai PENGGUGAT (PIHAK TERTANGGUNG) mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor Perkara: 259/Pdt.G/2022/PN Amb yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 yang lalu. Gugatan tersebut diajukan sejak bulan Oktober 2022 terhadap PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo)
Sebagai TERGUGAT (PIHAK PENANGGUNG) terkait tidak dipenuhinya prestasi atas Klaim Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) sebesar Rp 8,9 Miliar yang sebelumnya pernah diajukan oleh PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) atas adanya Gempa Bumi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 08:46 WIT di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan sekitarnya di Provinsi Maluku, dengan pusat gempa bumi berada di Kabupaten Maluku Tengah.
Sehingga akibat adanya gempa bumi tersebut selain mengakibatkan rusaknya bangunan / gedung pertemuan hotel milik Klien kami juga mengakibatkan rusaknya bangunan / gedung hotel serta peralatan-peralatan yang terdapat di dalamnya tersebut sehingga mengakibatkan PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) mengalami kerugian yang besar.
"Bahwa perlu kami jelaskan bahwa Klien kami dalam hal ini PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) sebelum terjadinya musibah gempa bumi tersebut merupakan Pihak Tertanggung, sedangkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) adalah Pihak Penanggung. Bahkan Klien kami telah mengikuti 3 (tiga) Program Asuransi sekaligus sejak Tahun 2016 s.d. 2021 atau selama 5 (lima) tahun, yaitu:"
1. PROPERTY ALL RISKS POLICY
No. Polis: 511.297.200.19.00005/000/000
2. POLIS PUBLIC LIABILITY
No. Polis: 511.716.200.19.00283/000/000
3. POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI)
No. Polis: 511.203.200.19.00008/000/000
yang telah melaksanakan prestasinya dengan baik yaitu membayarkan Premi Asuransi sekitar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara rutin dan tidak pernah melakukan penunggakan maupun keterlambatan pembayaran. Tujuan Klien kami untuk ikut Program Asuransi tersebut guna memproteksi adanya segala kemungkinan buruk yang berpotensi terjadi sehingga dapat memulihkan kembali objek pertanggungan pada keadaan semula, karena begitu pentingnya manfaat Asuransi tersebut kemudian Klien kami pun ikut Program tersebut selama 5 (lima) tahun lamanya;
Bahwa sebagaimana fakta hukum yang ada akibat gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 September 2019 tersebut mengakibatkan adanya kerusakan berat pada bangunan dan Gedung Hotel Klien kami dan salah satu bangunan yang rusak berat adalah bangunan Gedung Serba Guna Rotunda. Selanjutnya Klien kami selaku Pihak Tertanggung Polis Asuransi dan Pemegang Sertifikat POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI)
Dengan No. Polis: 511.203.200.19.00008/000/000 dengan Nilai Pertanggungan Bangunan dan Gedung Rp 30.668.635.013,- (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga belas rupiah), Peralatan & Perlengkapan (Inventaris) berada dalam bangunan tersebut dengan Nilai Pertanggungan Rp 2.102.505.198,- (dua miliar seratus dua juta lima ratus lima ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah),
Dan Mesin berada dalam bangunan tersebut dengan Nilai Pertanggungan Rp 925.735.915,- (sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah) sehingga Total Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan sebesar Rp 33.696.876.126,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) dengan Masa Pertanggungan 1 (satu) tahun sejak tanggal 28 Februari 2019 – 28 Februari 2020;
Bahwa Klien kami kemudian mengajukan Klaim atas Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen yang ada dan termasuk di dalamnya melampirkan perhitungan biaya rehab dan perbaikan teknis dari PT Artha Dinar Setyo yang berkantor di Jakarta sebagai Pihak Independen dan Estimasi Biaya Penggantian Mesin & Perabot sebesar Rp 8.959.735.000,- (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa atas adanya pengajuan Klaim ganti rugi tersebut kemudian PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) melalui Jasa Appraisal PT Pramayasa Vaisha Adjuster yang berkantor di Jakarta melakukan pengecekan dan perhitungan, kemudian dari hasil pengecekan dan perhitungan tersebut PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) kemudian menawarkan 2 (dua) pilihan penyelesaian penggantian Klaim ganti rugi dengan cara, yaitu:
1.On Reinstatement
(penggantian kerugian setelah dilakukan pemulihan / perbaikan)
Rp 610.491.540,- (enam ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah)
2.On Indemnity
(penggantian kerugian secara nilai uang)
Rp 549.492.086,- (lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah)
Bahwa adanya penawaran penggantian Klaim ganti rugi yang dibuat oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) tersebut yang nilainya sangat tidak masuk akal dan terkesan Klien kami “dipermainkan”, karena penggantian Klaim ganti rugi tersebut terkesan hanya sekadar mengembalikan Premi yang selama 5 (lima) tahun ini telah Klien kami bayarkan / setorkan kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) dan sangat bertolak belakang dengan Total Nilai Pertanggungan sebesar Rp 33.696.876.126,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) dan bahkan dipastikan dengan nilai yang ditawarkan tersebut tidak akan dapat memulihkan keadaan bangunan Klien kami seperti sedia kala (sebelum terjadinya gempa bumi).
Bahwa sebagaimana maksud dan tujuan ikut Program Asuransi dan karena sama sekali tidak mencerminkan adanya “kepatutan dan keadilan” kemudian Klien kami melayangkan Somasi / Teguran yang pada pokoknya meminta agar PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) membayarkan Klaim sebesar Rp 8.959.735.000,- (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang didasarkan atas perhitungan teknis yang dibuat oleh PT Artha Dinar Setyo tersebut.
Selanjutnya terhadap Somasi / Teguran tersebut PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) menolak dan bersikukuh tidak mau membayar dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal serta mengada-ada dan hanya bersedia membayar sesuai dengan pengajuan penggantian Klaim yang sebelumnya ditawarkan secara On Reinstatement atau On Indemnity;
Bahwa karena penggantian Klaim yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) tersebut tidak mencerminkan adanya rasa “kepatutan dan keadilan” kemudian satu-satunya jalan yang harus ditempuh oleh Klien kami adalah mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Ambon. Perjuangan dan kerja keras dari Klien kami selama 6 (enam) bulan lamanya untuk mencari keadilan akhirnya terjawab sudah setelah Hakim Pengadilan Negeri Ambon Pada Tanggal 18 April 2023 yang lalu kemudian menjatuhkan Putusan dengan amar selengkapnya berbunyi:
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
2.Menyatakan Sertifikat Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) dengan Nomor Polis: 511.203.200.19.00008/000/000, dengan masa pertanggungan 1 (satu) tahun sejak tanggal 28 Februari 2019 s/d 28 Februari 2020 yang diterbitkan oleh TERGUGAT, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil akibat gempa bumi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 6.739.375.225,2,- (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah dua sen) dan kerugian materiil berupa kehilangan keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per tahun terhitung gugatan diajukan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan;
5. Menolak gugatan PENGGUGAT selain dan selebihnya;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kami selaku Kuasa Hukum PT Ambon Natsepa (The Natsepa - Resort & Conference Center) sangat sependapat dan selaras dengan Pertimbangan Majelis Hakim PT Ambon yang menguatkan Putusan PN Ambon yaitu tidak adanya rasa Kepatutan dan Keadilan yang didapat oleh Klien kami dari penggantian nilai kerugian yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo).
Maka untuk itu kami sangat berterima kasih atas adanya Putusan ini yang mana Putusan ini telah menguatkan Putusan PN Ambon yang telah menjawab kekuatiran dan kerisauan yang ada selama ini di tengah masyarakat pencari keadilan dan bahkan dari Putusan ini tercermin adanya bahwa Klien kami adalah Peserta Asuransi yang Kredibel dan Penuh Tanggung Jawab karena telah melaksakan Kewajiban atau Prestasinya dengan baik.
Putusan ini juga telah membuktikan masih adanya Keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harapan dan himbauan kami bagi masyarakat agar tidak usah ragu dan takut untuk memperjuangkan keadilan …
“jika memang kita di pihak yang benar maka yakinlah kebenaran akan menyertai kita selalu” … Fiat Justitia Ruat Caelum – Salam Penegakan Hukum.
P. HUTAGAOl
0 comments