Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, BNNP NTB Gelar Pemusnahan BB


Mataram, Media Dinamika Global.Id.__ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan sejumlah pelaku, dan menggelar pemusnahan barang bukti (BB). Bertempat di Kantor BNNP NTB. Rabu, 16/8/2023.

Pengungkapan tujuh kasus narkotika dan menyita sejumlah barang bukti tersebut mulai pada bulan Juni s.d bulan Maret 2023.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha mengatakan, pada 22 Juni 2023, Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jl. Raya Tanak Awu Praya Kab. Lombok Tengah.

"Berhasil mengamankan Shabu dengan berat 949,15 gram Pelaku 1 (satu) orang tersangka berinisial  H," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pada 5 April 2023 Kantor DHL Express yang beralamat di Jl.Adi Sucipto Nomor 7A Kle. Rembiga Kec. Selaparang Kota MataramGanja dengan berat 806 gram yang sudah di serahkan ke penuntut umum Pelaku 2 (dua) orang tersangka NA dan AM.

Pada 26 April 2023 di JL. Saleh Sungkar Gg. Tengiri Lingk. Telaga Mas RT 2 RW 51 Kel. Bintaro Kec. Ampenan Kota Mataram berhasil mengamankan Shabu dengan berat 249,46 gram yang akan dimusnahkan. dengan dua tersangka berinisial HD dan KJ.

Pada 24 Mei 2023, Lintek Dari, Desa Beleka, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah berhasil mengamankan Shabu dengan berat 44,74 gram yang akan dimusnahkan dengan tersangka AW.

Pada 5 Juni 2023, di Jl. Terusan Bung Hatta Gg. Kelabutan No. 11 RT 1 RW 218 Kel. Monjok Kec. Selaparang Kota Mataram Shabu dengan berat 86,62 gram yang akan dimusnahkan dengan tersangka berinisial YA.

Pada 21 Juni 2023 di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jl. Raya Tanak Awu Praya Kab. Lombok Tengah berhasil mengamankan Shabu dengan berat 919,75 gram yang akan dimusnahkan dengan tersangka HK.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke 7 (tujuh) Kasus di atas, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman  Pidana Maksimal : Hukuman Mati, minimal : Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Rupiah, Minimal : 1 Milyar Rupiah. Saat ini para pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB," jelasnya.

Lanjutnya, dari 7 kasus yang berhasil diungkap BNNP NTB sejak periode Maret s.d Juni 2023 apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu kurang lebih sebanyak 15.607 orang.

"Apabila dikalkulasikan untuk 1 gram ganja digunakan sebanyak 2 orang maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja kurang lebih sebanyak 1612 orang," tuturnya.

Brigjen Pol. Gagas Nugraha mengimbau, kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) yang beralamat di Jl. Raya Tanak Awu Praya Kab. Lombok Tengah. sehingga harus diperkuat kerja sama antara BNNP NTB dengan pihak AVSEC Bandara untuk lebih menguatkan screening barang barang yang masuk sehingga tidak ada lagi yang lolos.

Dari hasil pengembangan liquid Ganja seberat 806 gram, setelah dilakukan pendalaman dapat digunakan sebagai campuran liquid Vape sehingga bagi masyarakat yang menggunakan Vape diharapkan mengecek atau berhati hati jangan sampai mengandung liquid Ganja.

"Kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian," imbuhnya.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments