Tersangka dibalik kematian Desy Novita Irmawati yakni berinisial M, NH, MRI dan MJ. Keempat tersangka diduga terjerat pasal 346 Jo KUHP yang berbunyi " Seorang wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain, diancam dengan hukuman paling lama 4 (Empat) tahun penjara".
Polres Bima Kota melalui Iptu Jufrin selaku Kasi Humas yang dikonfirmasi via whastApp membenarkan terhadap adanya penetapan keempat tersangka dibalik kematian tersebut.
"Penetapan keempat tersangka tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal (17/2/2022) tahun lalu", Terang Iptu Jufrin.
Dan pada hari rabu tanggal 29/12/2021 pihak Polres Bima Kota bersama dengan team forensik dari Polda NTB dengan ijin pihak keluarga, memutuskan untuk dilakukan pembongkaran kuburan Desy Novita Irmawati, guna keperluan autopsi.
Empat orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Almarhumah Desi Novita Irmawati dan Pemilik Apotek Surabaya Diduga masih Keliaran.
Kasus ini Mandek di Kejaksaan Raba Bima, kasus tersebut, hampir 2 tahun berjalan, keluarga meminta Kejati NTB Ambil Alih. Tutupnya
Adapun upaya Demi keseimbangan pemberitaan Media ini melakukan konfirmasi langsung kepada kasi Pidum Kejaksaan Raba Bima, namun terhalang oleh penjaga loket, karena wartawan tidak memakai sepatu.
Sembari menunggu tanggapan pihak kejaksaan negeri raba Bima, berita ini dipublikasikan oleh Pimred (Red/Aryadin)
0 comments