LP-KPK serta BIMPAR NTB Meminta !! KPK RI, BPK RI Perwakilan NTB Serta Kejati NTB Lakukan Audit Anggaran ADD BPKAD Kab. Bima Secara Terbuka, dan Diskriminasi Terhadap Pers

Bima, Media Dinamika Global Id ~  Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Bima serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (BIMPAR) NTB.

Ketua LP-KPK Bima Amirullah S. Ikom,q Mengatakan dirinya terus mengawal anggaran negara, sebagaimana mestinya pemerintah daerah kabupaten bima, harus membuka ruang untuk keterbukaan informasi publik serta dikalangan masyarakat.

Sebagai acuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 288.519.001.915 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bima, yang tidak mampu menyikapi hal tersebut. Ungkap Amirullah.

Maka dengan demikian progres pencairan anggaran tersebut, sudah sejauh mana.

Selaku LSM sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah dan Keadilan, mengajak seluruh elemen masyarakat dan Publik mengawal Anggaran Negara di Pemkab Bima, terlepas dari kami, meminta KPK RI, BPK RI perwakilan NTB serta Kejati NTB Untuk sama-sama lakukan evaluasi secara terbuka, sebelum terbengkalai karena Kuat Dugaan ada Aroma tak sedap, Pungkasnya

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD ) bungkam soal APBD tahun 2023.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, Pak Arif selaku Perbendaharaan, izin saya ingin mengkonfirmasi terkait Anggaran Dana Desa dan Lainnya meminta tanggapan kepala BPKAD.

Perbendaharaan BPKAD, Arif. Mengucapkan, Minta tanggapan nya, Faisal. Kabid Anggaran, nggak Mungkin dia tidak tahu-menahu tentang bagaimana mekanisme alur Anggaran tersebut. Ujar Singkat(Red/Team/MDG)

Di era globalisasi modern sekarang profesi Pers atau jurnalistik makin disudutkan dan di Kriminalisasi, Diduga para mafia serta penguasa, karena mengungkapkan atau memberitakan fakta, berdasarkan Data beserta narasumber, juga melakukan Investigasi.

Pimred Media Dinamika Global Id, Aryadin mengatakan, ditengah situasi sulit, pers menjadi salah satu elemen yang berada di lini terdepan, untuk menyajikan informasi yang menjaga optimisme dan harapan bagi masyarakat luas untuk senantiasa membatu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tongkat penting dalam pemerintah di sebuah negara, dalam pemberatasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri.

Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa untuk masyarakat berperan serta.

Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Itu dituangkan dalam UU. Karena upaya ini dibutuhkannya untuk mengawal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pengtinya dan upaya perlindungan hukum bagi insan pres menurut Aryadin, jurnalis media dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebungkaman sebagai bentuk. " kriminalisasi terhadap pers termasuk sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia, karena terhadap hal tersebut sesungguhnya dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers dan pekerja pers itu sendiri".

Pada dasarnya setiap korupsi di birokrasi sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menyimpang dari sumpah jabatan dan hukum.

Korupsi dianggap kekuatan bersifat lunak, daya rusaknya tidak kalah dari ancaman kekuatan keras, seperti konflik kekerasan kolektif yang berkelanjutan, separatisme, atau perang sekalipun, kenyataan demikian akan diperparah ketika korupsi dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya.

Pelaku korupsi yang menyatakan dirinya sempurn, kejahatan sempurna dia paham (perfect crime) pengetahuan hukum dan kekuasaan yang dimiliki, tidaklah mengherankan jika hukum dijadikan alat kejahatan yang dapat menyembunyikan korupsi dalam kebijakan yang memayunginya.

Sesuai kebebasan pers iru sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam uud  1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Load disqus comments

0 comments