GPR NTB Desak Tangkap dan Adili Direktur Utama PDAM Giri Menang

Demo Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) di Depan Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) melakukan aksi Demonstrasi di Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang dan Kejati NTB, Selasa (8/8/2023). Mereka Nuntut Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri menang bertanggungjawab terkait adanya dugaan korupsi dalam Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung. 

Dalam aksi Jilid II ini mereka membawa sejumlah Pamflet. Salah satunya Pamflet yang bertuliskan "Tangkap dan Adili Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang. Stop Bohongi Rakyat Kecil".

Koordinator Aksi, Sahrul mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang dalam Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020.

"Kami hadir untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PDAM PT. Air Minum Giri Menang sebagaimana perintah UU No. 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Termaksud adanya penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan yang diduga disatukan dengan rekening tagihan pelanggan setiap bulannya,"Beber Sahrul dalam orasinya. 

Sahrul menjelaskan, Retribusi pelanggan seperti Instansi dan kelompok usaha yang seharusnya diatur Rp. 200.000 per bulan malah dikenakan Rp. 250.000 per bulan. Sehingga jika diakumulasikan bisa menyentuh angka 70 juta rupiah per bulan. Sementara retribusi ini sudah berjalan bertahun- tahun, bahkan sampai sekarang. Namun output dari retribusi tersebut tidak jelas manfaatnya. 

"Sampai saat ini tidak diketahui total anggaran dan apa manfaatnya untuk masyarakat. Sehingga kuat dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan korupsi dalam penggunaan anggarannya,"terang Sahrul. 

Sementara Orator lain, Hendra menjelaskan, dalam pengerjaan Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020 terdapat pengurangan volume, serta pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang tidak sesuai aturan. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Menurut Hendra, Direktur utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang diduga banyak mengambil fee dan keuntungan dari proyek pengerjaan instalasi sumber dan instalasi Bangunan Gedung serta pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan. Sehingga perlu ditangkap dan diadili, termaksud sejumlah Direksinya. 

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dapat dilakukan secara berjamaah. Jadi, kami menduga kuat aliran dana itu tidak hanya masuk ke dalam rekening Direktur Utama, namun juga ke sejumlah Direksi PDAM PT. Air Minum Giri Menang,"ungkapnya.

Ia mendesak aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahagunaan jabatan yang diduga melibatkan Direktur PDAM PT. Air Minum Giri Menang dalam Pengerjaan proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) Tahun 2019/2020.

"Kami mendesak APH agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang diduga disatukan dengan rekening tagihan pelanggan,"tegasnya. 

Setelah masa aksi menyampaikan orasi secara bergantian. Perwakilan Pihak PDAM PT. Air Minum Giri menang keluar menemui masa aksi. Namun, masa aksi tidak ingin tuntutan mereka ditanggapi oleh perwakilan, melainkan Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang langsung yang menanggapinya. 

Karena merasa kecewa tidak ada Direktur Utama. Masa aksi langsung menuju kantor Kejati NTB untuk menyampaikan pernyataan sikap agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PDAM PT. Air Minum Giri Menang. Selanjutnya masa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib. (MDG-RED). 

Load disqus comments

0 comments