Kasus TPPO Jadi Atensi Khusus Oleh Kapolri, Sudah 6 Hari Jenazah TKI Asal Sape Bima, Masih Terdampar di Malaysia, Meminta KBRI Kuala Lumpur Ambil Langkah Alternatif

Jakarta, Media Dinamika Global Id ~ Maraknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat memprihatinkan dimana disebutkan ada ribuan mayat yang dipulangkan ke Indonesia dalam satu tahun.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengungkapkan hasil rapat internal kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo terkait TPPO.

"Begini kita punya masalah dengan tindak pidana perdagangan orang. Di mana orang, dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," papar Mahfud melalui keterangan pers yang di posting di Sekretariat Presiden, Rabu (31/05/2023).

Mengutip laporan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada Presiden, Mahfud mengungkapkan bahwa dalam satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO mencapai 1900 orang lebih.

"Sejak Januari sampai Mei khusus  NTT belum lagi di NTB saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang," ungkapnya. dilansir berita media ini beberapa bulan lalu.

Terpanggil oleh hati nurani Mewakili pihak keluarga Almarhumah, Aryadin mengatakan bahwa ini adalah takdir dari Allah SWT yang tidak bisa kita pungkiri.

Aryadin, menyebut bahwa kejadian tersebut sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Kini kembali terjadi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Nurma Wati (45) warga, Desa Parangina, Kecamatan sape, Kabupaten Bima.  dikabarkan meninggal dunia di Malaysia.

Adapun kronologis terkait meninggalnya Almarhumah, sementara ini belum diketahui secara jelas. Informasi yang dihimpun oleh Media ini, Nurmawati bekerja selama hampir dua tahun, disebuah PT yang konon kabarnya adalah Ilegal, sampai menghembuskan nafas terakhirnya.

"Kan kasian, korban itu berangkat dari rumah niat untuk kerja dan merubah nasib, eh ternyata malah jadi korban dan pulang sudah menjadi mayat dari tanggal (01/08/2023). ungkap Aryadin. Pada Rabu (03/08/2023)

Anehnya lagi pihak PT. tempat almarhumah bekerja tidak ingin bertanggung jawab atas wafatnya seorang karyawan, kami berharap semoga menjadi atensi khusus oleh pemerintah Pusat dan Mabes Polri.

Sudah hari ketiga jenazah Almarhumah Nurmawati asal Desa Parangina, tidak berkunjung datang, pihak keluarga menyayangkan tindakan oknum sponsor yang tidak ada inisiatif dan rasa bertanggung jawab agar melakukan koordinasi untuk mempercepat proses kepulangannya. Kesalnya

Keluarga Almarhumah sudah tiga hari menunggu Mayat, bobroknya Menduga masih ditelantarkan oleh pihak perusahaan Sarang Walet di Malaysia, patut diduga kuat PT S W ini Ilegal. Keluarga berharap kepada KBRI Kuala Lumpur dan Pemerintah Indonesia Semoga dapat menjadi atensi khusus.

Akan tetapi dalam hal ini awal dari keberangkatan almarhumah tersebut masih bertanda tanyakan siapa sponsor dan PT apa yang memberangkatkan nya, mengingat hal demikian, kita semayamkan dulu mayat tersebut baru melaporkan secara resmi Oknum Sponsor ke Mapolres Bima Kota. Beber Aryadin

Tambah dia, seharusnya pihak sponsor mempertanggung jawabkan segala sesuatu, bahwasanya almarhumah ini bekerja ditempatkan pada posisi yang ditentukan oleh PT, karena diberangkatkan oleh sponsor dan pihak PT untuk menuju Malaysia, jangan berdiam diri disisi awal kalian juga yang menguntungkan.

Secara logika, tidak mungkin almarhumah tersebut berangkat menuju Malaysia dengan sendirinya, Maka kuat dugaan sponsor melakukan Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), dan PT perusahaan tersebut adalah Ilegal. Ungkap Aryadin

Lanjut Aryadin. Hal ini meminta di beberapa unsur Disnakertrans Kabupaten Bima dan Imigrasi Kelas III Non TPI Bima untuk mengecek berkas tanda pembuatan paspor, guna mengetahui jelas siapa para sponsor nya.

Berdasarkan kematian almarhumah Nurmawati TKW Malaysia, team investigasi Media ini mendatangi salah satu kantor dan akhirnya, mendapatkan pengembangan informasi, identitas yang diduga pelaku kasus (TPPO) yang seharusnya memperkerjakan para TKW di tempat yang legalitas jelas, namun mengambil jalan pintas demi keuntungan lebih besar, pada perusahaan walet. 

Sebagaimana peran oknum A R  mengajukan permohonan. Pembuatan Paspor, nomor induk kependudukan 5206066106820001, catatan sipil warga negara Indonesia, berdasarkan akta kelahiran.

Sebagai tanda pembuatan Paspor nomor 5206-LT-031220210024. Lahir pada tanggal 1982, Nurmawati anak ke tujuh dari bapak Syamsudin dan Haisah.

Kutipan ini dikeluarkan di Bima, pada tahun 2021, mengetahui pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, dibubuhi tanda tangan Kadis Dukcapil Salahudin SH. M.Si.

Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Media Dinamika Global Id, kepada salah seorang pegawai Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, terkait berkas permohonan dan persyaratan perusahaan atau PT memang tidak ada dan cuman hanya oknum ini tahu. singkat tanggapan nya.

Hal ini, kami meminta kepada KBRI Kuala Lumpur Ambil Langkah Alternatif agar jenazah Almarhumah Nurmawati cepat disemayamkan, bahwa sudah 6 Hari belum juga kunjung tiba.

Sebagai menantu oleh Almarhumah, Aryadin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah Hukum terhadap Oknum A R selaku sponsor perekrutan tenaga migran untuk dikerjakan di Malaysia Diduga kuat secara Ilegal. Agar lebih terang dalam hal ini, akan segera Melaporkan Oknum tersebut. Pungkasnya. (Team/MDG).

Load disqus comments

0 comments