Katim Puma I Godong Terduga Pelaku Terkait Kasus (CURAS), Di Wilayah Hukum Polres Bima Kota

Bima kota, Media Dinamika Global Id ~ Giat TIM Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid Telah   Mengamankan 1 terduga pelaku beserta 1 Terduga pelaku 480 yang terlibat dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota yang sangat meresahkan masyarakat. 

Berdasarkan Laporan Polisi  : Nomor : LP/B/164/IV/2023/SPKT / Polres Bima Kota / Polda NTB, Hari Minggu, 16 April 2023, Pukul: 20 : 30 Wita. 

Pada Hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, Sekitar pukul 16 : 30 Wita S/d Selesai. Team Puma I, menggodok Terduga Pelaku berinisial M, usia 23 Tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan. Woha Kabupaten Bima. 

Kedua. Terduga Pelaku 480, berinisial (J ) umur 35 Tahun, Pekerjaan Petani. Alamat Dusun Oi Wontu Desa Nggembe Kecamatan. Bolo Kabupaten Bima. 

Team Puma I Polres Bima Kota, Abdul Hafid, menyampaikan. Kronologis Kejadian Pada Awalnya telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 15 April 2023 Sekitar Pukul: 23.50 Wita yang bertempat didalam Perjalanan Jln. puncak jatiwangi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan. Asakota, Kota. Bima.

Yang biasa disapa Bang Hafid, sebut. Dengan Kronologis Awalnya Pada Saat korban Sdri. SUKMAWATI mengendarai sepada motor turunan dari puncak jatiwangi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan. Asakota Kota. Bima dan membonceng. PUTRI QONITA.

Para terlapor. AIS Dkk mengikuti dan menghadang korban kemudian mengancam. SUKMAWATI dengan menggunakan sebilah parang yang masih ada dalam sarungnya dengan kata-kata jangan coba coba kamu teriak kalau kamu teriak saya bunuh kamu.

Setelah itu para terlapor langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dengan Nopol: DR 3761 MS, Nosin : JM81E-1248964, Noka : MH1JM8119LK246983. Ungkap Katim Puma I 

Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU Punguan Hutahaean S. Tr. K, S.I.K, mengungkapkan. Melalui Katim Puma I. Berdasarkan Laporan Polisi di atas TIM pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para terduga pelaku beserta BB SPM tersebut, dan dari hasil serangkaian penyelidikan tersebut, pada hari sabtu tanggal 22 Juli 2023.

TIM Pun mendapatkan titik terang dan informasi Bahwa Untuk Salah satu terduga pelaku tersebut sedang berada di Sekitaran Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tak lama Kemudian Mendapatkan informasi tersebut TIM yang dipimpin langsung oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid Langsung bergerak cepat meluncur ke lokasi yang di maksud.

Lanjut Hafid, sesampainya di lokasi tersebut, TIM pun membagi peranan dan dengan Sigap, berhasil mengamankan terduga pelaku yang di mana pada saat itu terduga pelaku sedang duduk nongkrong di salah satu kios di Sekitaran lokasi. 

Kemudian setelah mengamankan terduga pelaku. TIM, mengintrogasi terduga pelaku dan menerangkan serta mengakui bahwa benar adanya telah melakukan Tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan" seperti kronologis di atas  bersama dengan 4 Orang Temannya Antara lain inisial C, A, H dan 1 temannya yang identitasnya tidak terduga pelaku ketahui.

Dengan Kronologis pada awalnya terduga pelaku berboncengan bersama temannya inisial C tersebut dari Rumahnya menuju ke Wilayah Hukum Polres Bima Kota, dan sesampainya di pasar malam pantai Amahami, mereka berdua Pun ketemu sama temannya yaitu A, H dan 1 lagi temannya dan langsung merencanakan untuk melakukan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Ucapnya 

Kemudian mereka ber 5 pun langsung meluncurkan aksi nya kepada salah satu pengendara yang melintas yang bertempat di Jalan bukit Jatiwangi dengan cara seperti kronologis kejadian di atas dan langsung membawa BB SPM tersebut ke Rumahnya.

Selanjutnya TIM juga menanyakan terkait keberadaan barang bukti ( BB ) sepeda motor (SM) tersebut, dan terduga pelaku menerangkan bahwa untuk BB SM tersebut telah dia Gadai Seharga Rp. 3.000.000 ke Saudara. Joni yang bertempat tinggal di Dusun Oi Wontu Desa Nggembe Kecamatan. Bolo Kabupaten. Bima. Papar Hafid.

Mendapatkan informasi tersebut, TIM Pun kembali meluncur ke tempat terduga pelaku 480 Atas nama (Joni) tersebut, dan sesampainya di tempat yang di tuju, akhirnya Langsung mengamankan terduga pelaku 480 beserta BB 1 Unit SPM Beat Warna Merah Hitam dari tangan terduga pelaku 480 tersebut.

Menginterogasi demi mengembangkan kepada terduga pelaku 480 dan menerangkan bahwa benar adanya untuk BB 1 Unit SPM tersebut di dapatkan dengan cara terima gadai di terduga pelaku dengan harga Rp. 3.000.000. Kemudian TIM Pun memberikan pemahaman kepada terduga pelaku beserta keluarganya yang berada di sekitaran  TKP penangkapan. Jelasnya 

Bahwa untuk saudara Joni tersebut terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagi Penadah / Terduga pelaku 480 Karna menguasai BB hasil Tindak pidana, kemudian mereka pun bersikap  Koperatif.


Tambah dia, menginterogasi Terduga pelaku terkait keberadaan sebilah parang yang di gunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut, dan terduga pelaku pun menerangkan bahwa untuk sebilah parang tersebut di simpan di lemari Kamarnya, kemudian TIM Pun meluncur ke rumah terduga pelaku dan langsung mengamankan BB 1 bilah parang tersebut. 

Catatan Untuk terduga pelaku A.n Hendra tersebut merupakan Terduga pelaku RESIDIVIS Karna Sebelumnya pernah di tahan dengan kasus yang Sama, dan Sisa Terduga pelaku lainnya untuk keberadaannya masih dalam lidik.

Selanjutnya TIMpun  mengamankan terduga pelaku dan 1 Terduga pelaku 480  serta BB 1 unit SPM dan 1 Bilah parang tersebut Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut. Tutupnya (Red/Aryadin)

Load disqus comments

0 comments