Surat kuasa yang diberikan keluarga ditandatangani oleh Fauziah, ibu korban dan penerima kuasa dari Law Firm Hotman Paris dan Partner yang ditandatangi oleh advokad, Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum.
Fauziah mengatakan, pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa anak kandungnya, Imam Masykur.
"Kami dari keluarga korban berharap kepada tim kuasa hukum dari Aceh untuk membantu keluarga kami dalam menuntaskan kasus yang menimpa keluarga kami," ucap Fauziah.
Fauziah mengatakan, pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa anak kandungnya, Imam Masykur.
"Kami dari keluarga korban berharap kepada tim kuasa hukum dari Aceh untuk membantu keluarga kami dalam menuntaskan kasus yang menimpa keluarga kami," ucap Fauziah.
Fauziah berharap, dengan adanya kuasa hukum, maka dapat mengawal proses hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Koordinator 911 Hotman Paris di Aceh dalam perkara ini, Muhammad Zubir, S.H, MH mengatakan, pihak lawyer dari Aceh bergabung dibawah naungan 911 Hotman Paris untuk mengadvokasi kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan sadis yang menimpa Imam Masykur yang diduga melibatkan oknum TNI dari satuan Paspampres.
“Hari ini penandatanganan surat kusa dari keluarga korban dengan Hotman Paris Hutapea, selanjutnya kami mempersiapkan keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris Hutapea,” sebut Muhammad Zubir, S.H, MH yang juga Ketua YARA Perwakilan Bireuen.
Muhammad Zubir, S.H, MH mengatakan, saat ini terdapat 40 orang pengacara dari kantor hukum yang berbeda-beda dari Aceh di bawah naungan 911 Hotman Paris, seperti saya sendiri dari YARA Perwakilan Bireuen.
“Kami sangat terbuka dengan pangacara lokal untuk bergabung bersama-sama mengawal kasus ini sampai selesai,” ucap Zubir, S.H. (Red/Aryadin)
0 comments