Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Kembali Keluarga Korban Pembunuhan Di Tolouwi Dengan Hasil Pemeriksaan Hari Ini. Pasalnya dalam Keterangan Saksi di Pengadilan dipaksa menggunakan Bahasa Indonesia, padahal Saksi tersebut tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan Benar. Karenanya Keluarga Korban sempat mengamuk di dalam Ruang Sidang, disebabkan Pengacara Korban hanya diam membisu tanpa melakukan Aksi nyata. Kamis, 31/08/2023. Dalam pantauan Media ini bahwa Sidang Terbuka untuk Umum terkait dengan Pembunuhan Satpol PP yang berasal dari Desa Tolouwi, yang penanganannya cukup lama, sehingga terlihat Para Pengacara baik dari Korban maupun dari Pelaku serta dijaga ketat oleh aparat Keamanan terutama Pihak Kepolisian.
Istri dari Korban tersebut, Usai Sidang pada Media ini mengatakan bahwa dalam Sidang tersebut merasa sangat kecewa, karena itu kami akan evaluasi terhadap Pengacara kami sendiri dalam Setiap Sidang.
Yang lebih miris lagi adalah Majelis Hakim memaksa Saksi untuk Menggunakan Bahasa indonesia, padahal yang bersangkutan tidak dapat menggunakan Bahasa Indonesia yang sempurna, yang kami tau bahwa seorang Saksi itu harus ada Penerjemahnya tetapi Sidang hari ini, sama sekali tidak berlaku.
Demikian juga terhadap Pengacara yang kami bayar, sepertinya Ada Main. Ini kami harus Evaluasi Kinerja nya dan kami akan datang lebih banyak lagi. Tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Anak dari Korban pada Media ini mengatakan bahwa Sidang hari ini sangat kecewa, terutama kepada Pengacara yang dibayarnya. Pasalnya Pengacara harusnya membela dan memberikan Pemahaman dan atau Mendampingi saat berlangsungnya Sidang bahkan membantu menafsirkan atau menterjemahkan setiap Keterangan Kliennya.
Tetapi kenyataannya, justru jauh dari harapan kami selaku Keluarga Korban, kami akan berembuk untuk dan agar Pengacara tersebut segera di Ganti. Bayangkan ini adalah Kasus Pembunuhan, ini Pembunuhan, ya sudah Jelas menghilangkan nyawa seseorang. Tegasnya.
Sementara itu, hingga Berita ini diturunkan Pengacara Korban belum dapat di Konfirmasi termasuk para Pihak.( Team MDG).
Sementara itu, hingga Berita ini diturunkan Pengacara Korban belum dapat di Konfirmasi termasuk para Pihak.( Team MDG).
0 comments