KPK RI Cegah Walikota Bima Muhammad Lutfi Pergi Ke Luar Negeri


JAKARTA, - Media Dinamika Global,Id,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Hal itu untuk memperlancar proses penyidikan Muhammad Lutfi, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)

 "Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023). 

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan

"Jadi suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengakui sudah menetapkan satu tersangka terkait penyidikan baru perkara rasuah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi

 Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, satu tersangka tersebut yakni, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Politikus Golkar tersebut diduga korupsi terkait pemborongan barang-barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

 Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama tersangka dalam penyidikan baru perkara korupsi di Bima ini. Tapi, ia berjanji akan mengumumkan ke publik setelah adanya proses penahanan. 

"Pasti kami akan umumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK namun tentu ada waktu dan tempat yang tepat," jelas Ali.

 (Arie Dwi Satrio).

Load disqus comments

0 comments