Kuasai Barang Haram, Pria Asal Bakajaya Dibekuk Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.__ Seorang Pria berinisial AR (28) warga asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, kabupaten Dompu dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu pada Sabtu, (19/8/2023) malam, sekira pukul 22.30 Wita. 

AR dibekuk polisi bertempat di salah satu Rumah warga di Dusun Soritatanga, Desa, Soritatanga, Kecamatan Pekat bersama barang bukti (BB) sabu-sabu kurang lebih 7.9 gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tempat penangkapan AR sering kali dijadikan transaksi barang haram tersebut. 

Mendapat informasi tersebut, salah satu tim Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba, tanpa menunggu lama, Kasat Narkoba pun meneruskan informasi itu ke KBO Narkoba, Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk segera menindaklanjuti.

"Sekira pukul 22.30 Wita anggota Opsnal melakukan pengintaian di sekitar TKP serta terlihat seseorang yang dicurigai yang sudah kami kantongi identitasnya," papar Kasat Narkoba. 

Tanpa menunggu lama, lanjut kasat Narkoba, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku serta berhasil mengamankan terduga tersebut. 

"Sebelum melakukan penggeledahan, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan serta berhasil mengamankan sejumlah BB," jelasnya. 

Barang bukti (BB) berhasil diamankan, satu buah plastik klip transparan terdapat 20 poket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian, Lima poket plastik klip transparan terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, satu buah tabung kaca, satu buah tas kecil warna hijau, satu buah Tas besar warna hitam, satu buah Bong," terangnya.

Tak hanya itu, Sambung kasat, Satu buah tabung kaca, tiga buah Sekop, tiga buah Bundel plastik Klip Transaparan, dua buah Gunting warna hitam, empat buah korek api, satu buah Hp Merk OPPO warna hitam, Uang Sebesar Rp 526 ribu rupiah.

"Semua BB, Tim langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kasat.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments