Dompu-NTB. Media Dinamika Global.Id.__ Menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Polres Dompu, BNK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di ruang kerja asisten I Setda Dompu pada Senin (7/8/2023) pagi lalu.
Kepolisian Resort Dompu melalui Kasat Narkoba, Ipda Abdul Malik, SH beserta anggota memasang spanduk Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu pada Rabu (9/8/2023) pagi.
Lomba kampung bebas dari narkona berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Terakhir, Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/134/RES.4/VII/2023/Bareskrim Tanggal 31 Juli 2023 tentang Pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba.
"Kami dari Polres Dompu bersama Lurah Bali beserta Ketua Satgas Anti Narkoba Kelurahan Bali hari ini memasang spanduk kampung bebas dari Narkoba. Pemasangan spanduk ini dalam rangka perlombaan Kampung Bebas dari Narkoba," kata Kasat Narkona di lokasi.
Pasangan spanduk yang bertuliskan Kampung Bebas Dari Narkoba berlangsung lancar dan kondusif.
(Surya Ghempar).
0 comments