Pengerusakan Fasilitas, Sejumlah Anggota DPRD Kab. Bima Langgar Etik dan Hukum

Foto : Tohar, SH dan Anggota DPRD Kabupaten Bima Saat Melakukan Pengerusakan Fasilitas Negara.

BIMA-NTB, Media Dinamika Global.Id.

Negara kita adalah Negara hukum yang menganut Asas "Equality Before The Law" (Semua sama dimata hukum). Artinya siapapun orang yang melakukan tindakan Pidana, sekalipun itu Presiden, DPR, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan lain-lain maka berhak untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku di negara ini.

Secara Hukum tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima murni melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dan Jo 406 tentang pengerusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara, yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500."

Secara politik tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima ini juga melanggar kode etik dewan, karena tindakan ini menunjukkan ketidakprofesional dan ketidak kualitasnya anggota DPRD Kabupaten Bima. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima tidak mengedepankan etika dan moralitas dalam bertindak layaknya sebagai anggota DPRD. 

Pada tahun  2017 tentu kita masih ingat bahwa ratusan aktivis yang melakukan demonstrasi di kantor Inspetorak Kabupaten Bima yang berujung pada pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas negara. Tindakan itu dilaporkan oleh pejabat Inspetorak di Polres Bima kota dan berujung pada proses penyelidikan, penyidikan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan salah satu tersangkanya adalah saudara yang berinesial AHY. 

Kemudian pada tahun 2021 juga,  kita masih ingat bahwa sejumlah aktivis yang melakukan demonstrasi di kantor DPRD Provinsi NTB yang berujung pada pengerusakan terhadap salah satu fasilitas negara yaitu merusak Pagar kantor DPRD Provinsi NTB. Saat itu lewat Sekwan DPRD Provinsi NTB melaporkan tindakan pengerusakan itu ke Reskrimum Polda NTB lalu dilakukan pemanggilan yang berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Reskrimum Polda NTB. 

Kemudian pada tahun 2023 kasus yang sama juga dilakukan oleh sejumlah aktivis yang melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Dompu juga berujung pada pengerusakan terhadap fasilitas negara yang memecahkan kaca kantor DPRD Kabupaten Dompu. Tindakan ini juga dilaporkan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Dompu ke Polres Dompu melalui Reskrim Polres Dompu dan juga dilakukan penyelidikan, penyidikan dan ditetapkannya sebagai tersangka, salah satu tersangkanya adalah saudara berinisial P.

Studi kasus diatas menunjukkan bahwa tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah DPRD Kabupaten Bima itu murni melanggar Undang-Undang dan Konstitusi di negara ini. Tindakan itu mesti dilaporkan ke pihak Penegak hukum dan dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Penulis Opini : Tohar, SH.

Editor : MDG.

Load disqus comments

0 comments