INDONESIA MAJU, Media dinamika global-id.~Momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mendekati, menjadikannya solusi yang dinanti untuk masalah penuntasan status tenaga honorer pada tahun ini.
RUU ASN, yang selain bertujuan untuk mengatur regulasi baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), juga menjadi penyelesaian atas isu tenaga honorer yang semakin mendesak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi bahwa dalam RUU ASN akan menghadirkan 7 kluster isu yang akan didiskusikan, dan solusi terkait tenaga honorer merupakan salah satu di antara kluster tersebut.
Berita baik bagi para tenaga honorer, kabarnya mereka tidak perlu menunggu lama untuk melihat hasil positif dari RUU ASN. Sebagaimana diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini sedang dalam masa reses yang dimulai sejak 15 Agustus dan dijadwalkan akan berakhir pada minggu ketiga bulan Agustus.
Dengan demikian, para tenaga honorer dapat berharap pada minggu ketiga bulan Agustus ini, khususnya setelah tanggal 20.
Dalam rangka persiapan pengesahan RUU ASN yang semakin mendekat, DPR dan Kemenpan RB bekerja bersama untuk memastikan adanya afirmasi bagi tenaga honorer.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah oleh anggota DPR, Mardani Ali Sera, yang menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.
Mardani juga mengusulkan agar tenaga honorer tidak lagi diwajibkan menjalani tes. Usulan ini disampaikannya dalam forum legislatif yang berkaitan dengan RUU ASN, ketika membahas nasib para tenaga honorer pada tahun ini.
Pada awalnya, anggota Komisi II DPR hanya menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan bersama dengan pemerintah untuk tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer.
Sementara RUU ASN masih dalam tahap penyempurnaan, Mardani menjelaskan, "Kesepakatannya adalah agar Kemenpan RB, sebagai perwakilan pemerintah, tidak mengabaikan jutaan tenaga honorer yang terdampak perubahan pada 28 November 2023."
Mardani juga menambahkan, "Kami berjuang untuk memberikan afirmasi kepada tenaga honorer, salah satunya adalah dengan menghilangkan kewajiban tes."
Mardani menjamin bahwa kesepakatan ini akan dijaga oleh DPR, dan masih terdapat kesepakatan lainnya yang telah disepakati.
Kesepakatan kedua adalah mengangkat status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat perekrutan PPPK tahun 2023 pada bulan September mendatang.
Ketiga, mereka mendorong pemerintah untuk memberikan afirmasi khusus kepada tenaga honorer sehingga tidak perlu mengikuti tes.
Mardani berharap, "Melalui tiga kesepakatan ini, kami berharap pada tanggal 28 November 2023 tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer."
Penting juga dicatat bahwa gaji para tenaga honorer dinilai tidak layak. Dengan adanya perubahan melalui RUU ASN yang akan segera direvisi, para tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga teknis, berpeluang untuk menjadi ASN setelah bertahun-tahun berkontribusi bagi negara. ( Wawan s MDG/006)
0 comments