JAKARTA. Media Dinamika Global. Id.-- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali Menyorot Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi di dua Belanja Modal dan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.
INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini tegaskan, bahwa semangat para pemuda dalam mencegah dan melawan Tindak Pidana Korupsi harus kembali di Gelorakan.
Temuan itu langsung disampaikan ke Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Bertempat di salah satu ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI, Selasa (8/8/2023) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau katakan, bahwa sebelum secara resmi di Laporkan, pihaknya lakukan Konsultasi terlebih dahulu.
"Pada kesempatan itu, kami menguraikan terkait dugaan Korupsi, yakni pada dua Kegiatan Belanja Modal yang bernama Paket Pembuatan Interior Ruangan dan Meubeler (Meja, Kursi dan Lemari) di Gedung DPRD Provinsi Riau. Paket tersebut bernilai sekitar Rp.3.440.910.288 (Tiga Milyar Rupiah Lebih) yang dimenangkan oleh Perusahaan bernama CV Cemara Unggul Lestari" ungkap Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus tersebut.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga menegaskan, bahwa Paket Proyek yang dimaksud itu dibungkus dengan istilah Belanja Modal Kedua, yakni Belanja Modal Alat Pendingin (AC) dengan Pagu Rp.259.595.700, yang dimenangkan Perusahaan bernama CV Gelora Buana.
"Informasi yang sudah kami Himpun, bahwa Dua Belanja Modal tersebut dianggarkan pada Tahun 2022 melalui APBD Provinsi Riau. Kemudian juga terkait dugaan Korupsi Sosper pada Tahun Anggaran (T.A) 2021, disinyalir telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1,9 Miliar Lebih" tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Jebolan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, dengan melayangkan Surat Resmi Permintaan Konfirmasi dari pihak Setwan DPRD Provinsi Riau, guna mempertanyakan atas adanya dugaan beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung.
"Kami hanya berharap, agar Proyek tersebut harus disertai dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik, terutama terkait dengan Pembuatan interior dan Pengadaan Alat Pendingin, bahkan Tim Kami sempat dihalangi Petugas Security untuk melakukan Kroscek Balance di beberapa Ruangan" pungkas Larshen Yunus, dengan nada geram.
Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu meyakinkan, bahwa Temuan tersebut Segera disampaikan secara resmi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI, yakni terkait 2 (dua) Belanja Modal Pengadaan dan Kegiatan Sosper yang ditaja oleh DPRD Provinsi Riau.
Organisasi Plat Merah itu menyorot keterlibatan Muflihun S.STP M.AP yang pada saat itu berperan sebagai Pejabat Aktif, yang berwenang dalam menjalankan Proyek Pengadaan Interior, Alat Pendingin dan Sosper DPRD Provinsi Riau.
APH diminta untuk segera lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap nama-nama Anggota Dewan beserta pihak Setwan di DPRD Provinsi Riau, terutama dalam Kegiatan Tahun Anggaran (T.A) 2020-2021.
"Coba Anda bayangkan! Kegiatan Sosper yang kami maksud itu diduga telah Merugikan Keuangan Negara sebesar lebih dari 1,9 Miliar Rupiah. Karena, setelah di-Kroscek belum juga ada Pengembalian ke Kas Daerah" tutup Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau, mengakhiri pernyataan persnya. (*)
0 comments