Timsus Macan Polsek Dompu Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Etalase di Kelurahan Bada


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- Timsus Macan Polsek Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) unit etalase milik AB (52) warga asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, didapat informasi bahwa etalase tersebut diduga dicuri oleh HI (18) pemuda juga beralamat yang sama dengan korban.

Dikonfirmasi dari keterangan Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, S.H., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mana etalase miliknya raib digondol maling.

"Kasus ini terungkap tanggal 2 Agustus 2023 hari Rabu kemarin," sebut Kapolsek.

Dijelaskannya, kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 wita bertempat dirumah korban bahwa korban telah kehilangan 1 unit Etalase warna coklat dan diketahui barang tersebut hilang sekitar pukul 06.00 wita.

"Menurut beberapa saksi yg melihat bahwa sekitar pukul 02.00 wita dini hari ada seseorang yg mengeluarkan Etalase dari dalam rumah korban kemudian mengangkut dengan menggunakan gerobak," ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kepihak Polsek Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan, Katim Sus Macan Aiptu Yusuf, SH dan anggota melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku serta mengamankan barang Bukti," lanjutnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan pulbaket dari beberapa saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul. 17.00 Wita, Gerak cepat Tim Sus Macan Kota Polsek Dompu mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku.

"Tak menunggu lama, selanjutnya Tim Sus menangkap terduga lalu saat diinterogasi, yang dari keterangan terduga BB digadai di salah satu lapak dekat RSUD Dompu," papar Kapolsek.

Selanjutnya, tim bergerak mendatangi pemilik Lapak dan mengamankan barang bukti Etalase. Kemudian selanjutnya Timsus melakukan introgasi dan pengembangan terhadap barang bukti lain bahwa memang terduga pelaku telah menggadai 2 unit spm dan 1 unit Hp.

"Pukul 17.35 wita Timsus mendatangi TKP kedua tempat digadainya spm sebesar Rp. 1.500.000,- di Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai 1," imbuhnya.

Usai melalui serangkaian pengungkapan sekira Pukul 18.50 wita Terduga Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dimapolsek Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments