"Status Wali Kota Bima sudah tersangka," ujar sumber CNNIndonesia com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Selasa (29/08/2023).
Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima termasuk ruang kerja Wali Kota Bima.
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. (Red)
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan kasus yang sedang diusut tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Namun, ia enggan membeberkan identitas tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," kata Ali.
Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia .com, tim penyidik KPK telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk memberikan keterangan di Kantor KPK, Jumat (25/08/2023) Disinyalir dari CNNIndonesia com
"Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi".
Pada hari selasa tanggal (29/08/2023). Kedatangan penyidik KPK RI menggeledah ruang kerja walikota bima dari pukul 09:10 pagi sehingga sampai sore 16:30 wita.
Pantauan Wartawan Media Dinamika Global Id, di lokasi lingkup Pemerintah Kotak Bima, terlihat jelas sangat ketat penjagaan oleh aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja.
Diduga hasil penggeledahan ada tiga koper besar, beberapa Media Lokal maupun Nasional, tidak dapat penjelasan dari team KPK RI, Sampai berita ini dipublikasikan oleh Media Dinamika Global Id.
0 comments