Yara Kecam Keras Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Aceh Diduga oleh Oknum Paspampres Anggota TNI di Jakarta


Aceh, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, mendesak agar oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menganiaya warga Bireuen hingga tewas dihukum dan dipecat dari jabatannya. 

"Ini perbuatan yang biadab dilakukan oleh oknum TNI, kami meminta perbuatan pidana ini diproses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku dihukum seberat-berat nya dan dipecat," kata Zubir, dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.

Menurutnya, kejadian tersebut mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat Aceh. Oleh karenanya, Ia meminta kepada semua masyarakat Aceh di Jakarta untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus tersebut.

Zubir mengatakan, berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dipenjara paling lama 20 tahun.

Dikarenakan, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, maka sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum. Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

“Ketika di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP," ungkapnya.

Zubir mengatakan, berdasarkan video yang beredar tentang kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 Juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Zubir, warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum TNI. 

Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.  

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya, Pungkasnya ( Red/Aryadin)

Load disqus comments

0 comments