Diduga Dana BOS SMP Muhammadiyah Rite Masih Tersendat Dan Bangunan Proyek Tidak Sesuai Spesifikasi, Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Tolak Wartawan


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Diduga kuat dana bantuan operasional sekolah (BOS) Sekolah menengah pertama SMP Muhammadiyah Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, kepala SMP Muhammadiyah Rite. El Poput Sw, S.Pd, mengatakan dirinya memang kami tidak mendapatkan bantuan operasional sekolah BOS di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga kabupaten bima. 

Lagu kasek, dengan anggaran Bos ini kami membutuhkan untuk pembiayaan operasional sekolah dan kegiatan.

Memang pernah dijanjikan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten bima, namun sampai saat sekarang belum ada kabarnya. Ungkap kasek.

Harapan besar kami, semoga pihak Dikpora Kabupaten Bima betul-betul memperjuangkan hak sekolah ini, demi menjalankan tugas dan segala sektor kegiatan, terpaksa meminjam uang ke rentenir.

Memang benar adanya bahwa kami meminjam uang dari rentenir untuk membiayai sekolah, karena dianggap bisa mendapatkan dana BOS untuk membayarnya, bebernya.

Disisi lain, Ardiansyah menyoroti proyek pembangunan SMP Muhammadiyah Rite. Diduga Kuat Oknum Kontraktor dan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pengawas, ada konspirasi terselubung yang memuluskan pekerjaan.

Isyu yang memanas dikalangan masyarakat dan Publik. Ardiansyah mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan sikap Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, menghindar dari Media, karena sudah diarahkan oleh Kabid PPK untuk tanyakan ke pengawas.

Kami datang disitu untuk bukan ingin mendapatkan sesuatu, akan tetapi mempertanyakan sebagai mana pertanggung jawaban dalam status pelayanan, Ucap Ardiansyah.

Namun entah mengapa tiba-tiba Kabid Dikdas mendadak keluar, dikatakan nya bahwa," saya ada keperluan di luar," hal ini tanpa penjelasan yang jelas, Ujar Ardiansyah. Pada hari Kamis (14/09/2023). 

Saya menduga kuat Kabid Dikdas menghindar dari wartawan yang melakukan klarifikasi dalam sebuah persoalan. Maupun dari pembuangan, kan ada juga persoalan dana BOS.

Semoga lain kali jangan mengulangi seperti itu, karena Pers adalah penyambung lidah rakyat dan wajib mengawal anggaran negara sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Tegasnya 

Perlu diketahui. Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Itu dituangkan dalam UU. Karena upaya ini dibutuhkannya untuk mengawal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Sesuai kebebasan pers itu sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pungkasnya (Red/Aryadin).

Sembari menunggu tanggapan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, untuk keseimbangan pemberitaan, sebagai mana mestinya alasan saat menolak untuk menanggapi. Semoga Kabid Dikdas dengan senang hati menjawabnya. 

Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, yang biasa disapa Ibu Husnul, Menanggapi pertanyaan wartawan, Menjelaskan keterangan tertulisnya." Pagi hari habis apel kabid Dikdas diberi tugas oleh kadis untuk hadir di Rapat MDGs di kantor Bappeda di kota Bima. Undangan Pukul 09.00 wita. 

Karena satu dan lain hal tamu dan beberapa laporan sekolah yang harus diselesaikan sehingga terhambat untuk berangkat. Karena sudah berulang kali di WA dan telpon oleh pelaksana kegiatan. Katanya 

Kami bergegas berangkat dan tidak bisa melayani tamu lagi. Bisa jadi salah satu yang tidak bisa dilayani tersebut adalah wartawan. Kepada wartawan tersebut sudah dijelaskan. Bahkan petugas piket di meja sudah diminta menyampaikan. 

"Di papan informasi juga tertulis kabid dikdas mengikuti rapat pada Kamis, 14 September 2023 di bappeda". ??

"Untuk pembangunan DAK fisik dipersilakan untuk langsung konfirmasi pada PPK DAK Fisik 2023, pak Abdul Gani dan Tim Teknisnya. Ungkap Kabid Dikdas Husnul, Menanggapinya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya oleh Wartawan Media ini.

Wartawan "Tadi tidak dijelaskan bahwa ibu Kabid ingin keluar dari kantor. Akan tetapi kata petugas Tersebut, Isi dulu buku tamu, lalu kami berdua pun mengikuti arahan petugas isi buku tamu baru bisa menemui ibu Kabid. Dan mengatakan tunggu keluar dulu tamunya setelah mengisi". 


Dikutip dari pernyataan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, disampaikan." Di papan informasi juga tertulis kabid dikdas mengikuti rapat pada Kamis, 14 September 2023 di bappeda". Sedangkan kenyataan yang ada Kabid menerima tamu di ruangan nya.

Hal ini sama halnya ingin mencederai para insan Pers. Yang ingin mendapatkan penjelasan dan pelayanan. Ironisnya ibu Husnul Kabid Dikdas Dikbudpora." Mengenai surat kegiatan di bappeda akan kami minta ke bagian sekretariat besok. Ucapnya.

Media ini "Kami juga sudah menunggu agak lama, namun demikian progres yang dibuatnya. Ini sangat Miris yang tidak bisa dijadikan sebagai contoh".

Dijawabnya." Kami sudah konfirmasi. Karena ada tugas sesuai tupoksi dan arahan pimpinan untuk diwakili, tentunya tidak semua tamu bisa dilayani. Dan kami sudah jelaskan. sekian Terimakasih". Tutupnya Kabid Dikdas.

Kami menduga kuat Kabid Dikdas Dikpora ada unsur kesengajaan menolak dan membatasi serta menghalangi tugas Wartawan.

Load disqus comments

0 comments