Mataram, Media Dinamika Global.Id. –Bertempat di Ruang Rapat Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, telah dilaksanakan rapat persiapan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kegiatan ini didasari oleh maraknya isu penjualan pulau-pulau kecil serta masih banyaknya pelaku usaha yang tidak tertib perizinan serta masih tumpang tindihnya kewenangan antar Pemerintah khususnya pasca UU Cipta Kerja serta aturan-aturan turunannya, Kamis (21/09).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini dihadiri oleh Bapak Arif Miftahul Aziz, S.Pi.,M.Si selaku Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya, Kadislutkan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si serta DPMPTSP Provinsi NTB, Kadislutkan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, Kadis PTSP se-Provinsi NTB, Kadis PUPR Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB atau pejabat yang mewakili.
Kegiatan diawali dengan kata pengantar dari Bapak Arif yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Menkopolhukan Mahfud MD yang telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil (TGP5KI) Indonesia.
TGP5KI ini dibentuk oleh Menkopolhukam untuk mengatasi isu-isu terkait adanya Penjualan Pulau-Pulau Kecil yang sedang heboh di masyarakat serta untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak tertib perizinan.
Selanjutnya Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa pasca berlakunya UU Cipta Kerja ini banyak sekali aturan-aturan yang menjadi multitafsir, serta tumpang tindih kewenangan antar tingkatan Pemerintah.
Untuk itu Kadislutkan NTB mengarahkan agar memanfaatkan rapat persiapan kali ini untuk ekspose data serta permasalahan terkait dengan Pulau-Pulau kecil yang ada di masing-masing daerah sehingga menjadi dasar diskusi dan pertimbangan di tingkat pusat untuk dilakukan perbaikan-perbaikan regulasi kedepan.
(Surya Gempar).
0 comments