Dua Aktivis NTB Soroti Program Pembangunan Pustu Desa Taloko Diduga Bermasalah

Foto : Dua Aktivis NTB (Hendriawan dan Sudirman).

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id.- Program Pembangunan Posyandu/Pustu Desa Taloko di Desa Taloko, kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima menunai kritikan dua aktivis Provinsi NTB.

Aktivis Provinsi NTB, Hendriawan mengatakan, meningkatkan pembangunan desa yang sudah di amanatkan undang-undang Nomor. 17 tahun 2007 tentang pembangunan jangka panjang Nasional meliputi segala aspek termasuk didalamnya peningkatan dibidang kesehatan. 

Menurutnya Program pemerintah Kabupaten Bima dalam pemenuhan upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan masyarakat  melalui Dinas kesehatan Kabupaten Bima telah merealisasikan pembangunan fasilitas kesehatan Posyandu Prima/Pustu Desa Taloko.

"Diduga program dari dinas kesehatan kabupaten Bima tersebut dikerjakan secara amburadul dan asal-asalan,"ujar Hendriawan disapa Panglima Sanggar dan menjabat sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.

Lanjut Hendriawan, kegiatan tersebut direalisasikan dengan anggaran sebesar Rp. 318.905.000. (Tiga ratus delapan belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah). Berdasarkan Nomor Kontrak : 440/002/DAK/06.2/2023 dan tanggal kotrak 17 Juli 2023 s/d 29 November 2023 atau waktu pelaksanaank 1135 hari kalender.

"Pembangunan Posyandu tersebut dikerjakan CV. DUA PUTRA DISC dan didamping dan pengawasan Kejaksaan Negeri Bima,"tuturnya.

Pekerjaan program tersebut, kata Hendriawan, banyak permasalahan yang menjadi tuntutan kami, CV. DUA PUTRA DISC tidak melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan pada kontrak pembangunan.

"Dilokasi kegiatan, dikerjakan oleh salah satu oknum pemuda desa Taloko berinisial RB tanpa adanya surat perintah pelaksana kegiatan yang berwenang,"kata dia.

Sementara, Aktivis HMI Sudirman, mengatakan, Berdasarkan papan informasi dilokasi program itu dikerjakan sejak tanggal, 15 Agustus 2023 padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dimulai pada tanggal 17 Juli 2023.

"Program dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, karena tidak ada pendampingan dari CV. DUA PUTRA DISC dan pendampingan pemerintah kecamatan sanggar,"ujar Sudirman dan menjabat sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Hijau Hitam.

Lanjut dia, Kejaksaan Negeri Bima sebagai pengawasan tidak turun langsung dilapangan untuk memantau proses pelaksanaan program tersebut.

"Program ini diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme berlaku,"tutur Aktivis NTB.

Disisi lain, sambung Sudirman, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk menindaklanjuti permasalahan agar segera mengevaluasi/memanggil pelaksana kegiatan CV. DUA PUTRA DISC untuk mengklarifikasi teknik progam di dilapangan diduga dikerjakan asal jadi.

"Kami meminta program ini harus transparan dan akuntabel dalam pekerjaan pembangunan Pustu di desa Taloko,"pungkas Sudirman.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. 

(Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments