Hadi Barto Kepala Pekon Waypanas Membantah Keras Atas Tuduhan Menjual Aset Desa


Tanggamus (Lampung). Media Dinamika Global.id,—kepala pekon waypanas Hadi Barto membantah keras atas tuduhan oleh oknom media, yang mana telah menuai kontroversi banyak pihak dari isi pemberitaan tersebut "mencatut "nama  Hadi Barto selaku kepala pekon waypanas di duga menjual aset pekon waypanas. kamis 07,09,2023

''Saya tidak pernah menjual aset pekon sesuai apa yang dituduhkan kepada saya bisa di tanyakan langsung kepada masyarakat saya jika persoalan somasi jalan dan di ganti-rugikan oleh pihak PT. angkora di sambut oleh pihak. Kuasa hukum nya Rp , 150.000., setelah itu uang nya  langsung di berikan kepada masyarakat adapun masyarakat menerima ganti rugi sebesar Rp 50.000, itu sudah menjadi kesepakatan mereka dengan pengacaranya,,ucap Hadi barto saat menjelaskan kronologi kepada awak media

‘‘Di kediaman rumah  pak kakon dengan sedikit nada tinggi ia menjelaskan satu persatu dalam isi pemberitaan tersebut kepada media,,

‘‘ pak mana mungkin saya berani menjual aset pekon, masyarakat saya bisa ngamuk sama  saya

Pak , tapi itu bukan saya menjual nya kepada PT , angkora tapi masyarakat sendiri yang punya lahan di sana minta ganti rugi dan itu sudah selesai yang ikut somasi beberapa waktu lalu,, ujar nya

Ada pun yang di katakan 3 orang yang tidak ikut somasi di katakan tidak dapat ganti rugi tersebut itu salah 

"Tidak sampai di situ awak media mencoba mencari Nara sumber dari masyarakat yang di katakan tidak mendapatkan hak ganti rugi 

Kami berkunjung ke rumah masyarakat dusun 02/ pekon waypanas.

Parul" salah satu warga yang di katakan tidak mendapatkan hak ganti rugi, selaku yang punya lahan di pemandian air panas,, pak apakah benar BPK mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter dari pihak PT. Angkora

Parul selaku warga menjelaskan" betul pak saya memang sempat ada kekecewaan pada saat saya menanyakan hal tersebut kepada pihak PT, tapi itu sudah selesai, yang manah 50.000x202. meter sudah di bayar kan langsung dengan saya di saksikan oleh kepala pekon waypanas Hadi Barto beserta pengacara dan kakon lain nya kebetulan ikut hadir dalam pembayaran tersebut,, ungkap nya

Atas pemberitaan tersebut mendapat tanggapan serius dari ketua DPC / BKBH Rialisasi s.h.,m.h.,m.m.,cpm selaku kuasa hukum juga sebagai mitra dari kepala pekon waypanas geram atas pemberitaan yang semena-mena dalam pemberitaan/oleh oknum wartawan tersebut.

Dalam tanggapan pengacara yasmidona menyampaikan, sementara surat hibah untuk jalan itu tidak ada maka mereka berani membuat somasi dan yang kami somasi bukan Pemda melainkan PT pengembang, jadi gak ada masalah  dan juga jalan tersebut tidak menjadi aset daerah ” tutup nya. (Umar)

Load disqus comments

0 comments