Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Diduga menggadaikan 34 buah gelang emas palsu (imitasi) di Pegadian Unit Syari’ah samping Lapangan Serasuba, SLH (35) tahun dan JND (38) tahun yang merupakan warga Desa Kedawa Kecamatan Nguling Pasuruan Jawa Timur harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Kamis, (07/09/23)
Kapolsek Rasbar AKP Suhatta menyampaikan, awalnya salah satu pegawai Pegadeian menginfokan ke anggota piket, bahwa ada dua orang yang datang menggadaikan 34 buah gelang emas palsu. Setelah pegawai memeriksa 6 buah gelang secara detail, ternyata gelang tersebut palsu atau imitasi.
Setelah menerima laporan itu, tim langsung bergegas mencari tau keberadaan terduga pelaku, hasilnya anggota mengetahui kalau keduanya berada di Motel 99 Kelurahan Paruga.“Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Motel 99,” Ujarnya.
Kata Kapolsek, selain menggadaikan di Unit Pegadaian Syari’ah, mereka juga menggadaikan imitasi di pegadeian depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima dan Pegadian Cabang Rasanae Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Rasbar.“Keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Katanya.
Selain itu, tepat pada (06/0923), Kepala Pegadaian Unit Cabang Tente Dedi Rahmanto juga mendatangi Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bima, guna melaporkan terkait adanya emas palsu (imitasi) yang digadaikan oleh dua oknum yang sama dengan modus yang sama, yaitu menggunakan orang-orang lokal untuk menggadaikan emas jenis kalung seberat 19,41 gram.
Dirinya meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti kejadian itu, demi menyelamatkan orang-orang lokal yang dimanfaatkan oleh oknum tersebut, karena takutnya nanti akan ada efek jera bagi mereka, pada hal mereka hanya disuruh, dan saya berharap pihak Kepolisian segera menyelesaikan kasus yang terjadi di Unit UPJ Bandara saat ini. (Ombus MDG)
0 comments