Ketua DPD SPI Pesawaran Dampingi LSM Hantam Dan Mabesbara Ke Kantor ULP Kab Pesawaran Terkait Menyurati Bupati Pesawaran Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi


Lampung. Media Dinamika Global. Id.-Menindak lanjuti intruksi Presiden RI untuk mengajak seluruh pejabat tinggi negara pemerintah TNI/Polri Pengusaha dan masyarakat Indonesia,mari bersama-sama Stop dan Cegah Pungutan Liar korupsi, Kolusi, nepotisme, terorisme dan narkoba untuk menyelamatkan aset negara, menegakan keadilan dan kebenaran serta menjaga NKRI.

Koalisi Gabungan Lembaga Mabesbara dan LSM Hantam Provinsi Lampung sebagai lembaga sosial kontrol senantiasa akan terus mencermati, menyikapi dan menggawal intruksi bapak presiden tersebut.didampingi ketua DPD SPI Pesawaran (Herman) dan Ketua Bidang Hukum (Akmal S.,H.)serta sekretaris LSM Hantam (Nasir) dan Anggota Mabesbara (Sunardi) Menyampaikan surat yang di tujukan langsung ke Bupati Pesawaran (Dendi Romadhona K.,S.T.,M.Tr.I.P.)


Terkait Perihal dibawah ini,

Klarifikasi adanya indikasi penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.yang mengarah kepada tindakan pidana korupsi.

Memperhatikan;

A.Laporan Dugaan tindak pidana     korupsi pada pengadaan   barang/jasa pemerintah pada   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   kabupaten Pesawaran TA.2023   diduga tidak sesuai dengan   peraturan yang telah di tetapkan.

B.Investigasi tim penelusuran   pengumpulan keterangan   (Pulbaket) dan pola lapangan atas   laporan hasil tersebut.

Nilai anggaran pekerjaan dari 18 Poin bernilai Rp.7,299,646,000.00.

1.Bahwa perlu di sampaikan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran Th 2023 untuk menentukan penyediaan di lakukan melalui mekanisme tender cepat.

2.TenderAtau lelang Cepat yang di lakukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Th 2023 Diduga melanggar Perpres nomor:16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai mana telah di ubah dengan Perpres nomor:12 tahun 2021 serta peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa.


3.Adanya indikasi korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN) yang di lakukan dalam pemilihan penyedia dimana perusahaan yang memasukan penawaran hanya beberapa perusahaan saja dan di indikasi terjadi kecurangan dimana perusahaan yang memasukan penawaran terendah di gugurkan dengan alasan tidak logis (tidak menghadiri undangan verifikasi) sementara dalam pelaksanaan tender cepat seluruh perusahaan penyedia yang di undang sudah terverifikasi dalam system’ LPSE LKPP jadi tidak logis apabila gugurnya calon pemenang/penyedia (Penawar terendah) tidak menghadiri undangan verivikasi yang di lakukan oleh Pokja ULP Kab. Pesawaran.

Dan 18 paket pekerjaan yang di lelang/tender cepat diduga di kondisikan untuk memenangkan dengan mengunakan 5 (Lima) Perusahaan dengan bentuk pengkondisian diantaranya

Beberapa CV antara lain:

1.CV.Nagita Raya.NPWP.

 76.068.837.4-101.000.

2.CV.Syafira Berkah Abadi.NPWP  74.728.379.4-323.000.

3.CV.Karya Prabu Gemilang.NPWP 03.216.747.0-323.000.

4.CV.Empat Satu Engenering.NPWP. 66.407.336.8-326.000.

5.CV Red Jaya Utama.NPWP. 74.869.385.0.443-000.


Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas sesuai dengan moto visi, misi dan tujuan dari pada lembaga sosial masyarakat koalisi gabungan lembaga Mabesbara dan LSM HANTAM Provinsi Lampung sebagai lembaga sosial kontrol terhadap kebijakan penyelengaraan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah bersama ini kami minta unit layanan pengaduan kabupaten Pesawaran agar dapat kiranya menyampaikan klaripikasi terhadap pekerjaan tersebut. (Tim)

Load disqus comments

0 comments