Bima,- Media Dinamika Global,Id,- Dugaan penghinaan Profesi LSM oleh oknum Kepala SDN Nggeru yang di alamatkan pada LSM secara Universal melalui Akun Facebook/Sosmed Jumran N beberapa waktu lalu sudah di Laporkan secara Resmi oleh Ketua LSM LP3LH NTB Nursi S,Sos yang sapaan akrabnya Bunk Oka Senin (18/9/23) di SPKT Polres Bima.
Lanjut Bunk Oka menyatakan bahwa dalam laporan awal dirinya berkonsentrasi pada dugaan penghinaan sebagaimana yang di maksud pada Pasal 240 ayat 1 KUHP.
Pada hari yang sama sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap laporan tersebut, dirinya langsung di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik di Ruangan Pidana Umum (Pidum) 3 Reskrim Polres Bima.
Dalam proses pemeriksaan itu ternyata di temukan tindak pidana lain yakni pasal 27 ayat 3 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jadi dalam laporan dirinya terdapat 2 pasal pada Undang - Undang yang berbeda akuinya dengan serius.(Bang Oka).
0 comments