Kontraktor Proyek Jembatan Rp 8,3 M Di Kota Bima Diperiksa KPK


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kontraktor yang mengerjakan proyek lingkup Pemkot Bima. Rabu (13/9), penyidik memanggil Direktur PT Surabaya Jaya Konstruksi, Ilham.

Ia menghadiri panggilan penyidik lembaga antirasuah di Mapolda NTB. Ilham diperiksa sekitar 4 jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita di ruang rapat Ditreskrimsus Polda NTB. “Benar, ada Ilham juga diperiksa KPK.

Ilham diperiksa kaitan dengan proyek pembangunan jembatan Dodu I tahun 2019. Saat itu, PT Surabaya memenangkan tender pekerjaan proyek jembatan tersebut dengan anggaran Rp 8.308.893.828.

Proyek jembatan ini dikerjakan melalui Dinas PUPR Kota Bima. “Anggaran proyek ini berasal dari APBD Kota Bima,” ujar sumber.

Ilham diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima, serta penerimaan gratifikasi  pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah mencekal Lutfi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Selain Direktur PT Surabaya, KPK juga memeriksa kontraktor lain, Rabu (13/9). Yakni, Direkrur CV Nawir Jaya, Munawir; Pihak Perusahaan Air Minum Asakota, Muhammad; Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim; pejabat Dinas PUPR Kota Bima, dan sejumlah kontraktor lainnya.

Pekan lalu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima; Jikrullah, PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022; Ririn Kurniawati, PNS; Salahuddin, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima; dan Eka Putri Noviyanti, mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait penyidikan kasus ini, yakni menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit LPBJ, Selasa (29/8).

Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya, Rabu (30/8).

KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gila Panda, Kamis (31/8).

Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik. (SekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments