Ellya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini bertempat di Polda NTB, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Eliya alias Ellya (swasta/istri Wali Kota Bima)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Ali enggan menginformasikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Ellya. Pun dengan konfirmasi kehadiran Ellya yang belum disampaikan KPK hingga berita ini ditulis.
Hal tersebut biasanya akan disampaikan KPK setelah merampungkan proses pemeriksaan.
Selain Ellya, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni Jikrullah (PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022); Ririn Kurniawati (PNS); Salahuddin (PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima); dan Eka Putri Noviyanti (mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur).
Lutfi sejauh ini menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus kemarin.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik usai menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Kamis (31/8).
Lokasi dimaksud yaitu kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.(sekjenMDG)
0 comments