Melahirkan Di Rumah Bidan Tagih Denda 1 Juta, Ketua SPI Meminta Copot Kepala PKM Ambalawi Dan Oknum Bidan Desa Kole

Bima, Media Dinamika Global Id ~ Berdasarkan informasi narasumber warga Desa Kole kecamatan Ambalawi kabupaten bima, menyampaikan keluhan karena istrinya melahirkan di rumah. Hari rabu tanggal (30/Agustus/2023) jam 06:00 pagi Desa Kole.


Karena nggak sempat bawa ke polindes atau Puskesmas, jadi spontanitas bahwa meIahirkan di rumah dan juga polindes nggak perna buka sama sekali, tutup terus setiap harinya. Polindes desa kole, Ucap atas Nama Akun Facebook Rangga Kole.


Lanjut dia. Soalnya Bidan yang bertugas di polindes kole nggak pernah aktif sama sekali, setelah selesai oknum bidan tersebut meminta bayar denda Rp 1.000.000 karena tidak melahirkan di Puskesmas.


Daripada dipermasalahkan, akhirnya di bayarlah sesuai permintaan, Ungkapnya pemilik akun Facebook Rangga Kole atas nama Sarif.


Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, melakukan konfirmasi langsung kepada oknum bidan desa kole berinisial J yang bertugas di Puskesmas Ambalawi, menanyakan terkait peraturan soal tarif pelayanan kesehatan, mengharuskan membayar denda ketika persalinan di rumah.


Oknum bidan desa kole berinisial J, Menanggapi pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Dirinya mengatakan, Begini, kalau peraturan kami dari BPJS, misalnya melahirkan di Puskesmas melalui BPJS, itu gratis tanpa obat apa-apa.


Suntik dan lainnya ditanggung sendiri, karena polindes itu tidak diperbolehkan untuk tempat persalinan, seharusnya di puskesmas mendapatkan fasilitas kesehatan, apalagi itu dirumahnya.


Ketika melahirkan di rumah, itu ditanggung sendiri bukan melalui BPJS, sedangkan peraturan dari BPJS kalau persalinan di rumah, harus membayar 800.000. 


Kami dibayar oleh pemerintah 800.000 ribu rupiah kalau gunakan BPJS, ketika melakukan persalinan di rumah itu sama halnya pasien umum, nah yang 200.000 ribu rupiah itu, untuk suntikan serta obat-obatan, jadinya 1.000.000 satu juta rupiah.


Bahwa pasien itu memilih melahirkan di rumah tidak menggunakan BPJS kesehatan di tanggung sendiri pembayarannya, Pungkasnya (J).


Selang beberapa waktu, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kepala BPJS kesehatan Kabupaten Bima, melalui via WhatsApp pribadi. 


Sebagaimana pihak pihak BPJS kesehatan mengeluarkan peraturan, apabila secara spontanitas melahirkan di rumah bisa mendapatkan denda sebesar Rp 1 juta rupiah. 


Saat dijelaskan, kepala BPJS kesehatan kabupaten bima, kaget mendengar penjelasan seperti di uraikan oleh Oknum Bidan Desa Kole. Dirinya menjelaskan " Kami dari pihak BPJS tidak pernah mengeluarkan peraturan, apalagi terkait dengan denda-dendanya".


Kami tidak bertanggung jawab atas ucapan bidan itu, pada intinya. Pihak Kementerian kesehatan Republik Indonesia yang mengeluarkan peraturan bukan dari BPJS, lebih jelasnya cek di Link Permenkes No 03 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehata.  


Kini Diduga Kuat Oknum Bidan di PKM Ambalawi Lakukan Pungli. Karena tidak ada didalam Permenkes No 03 tahun 2023, tentang tarif pelayanan kesehatan. 


Kepala BPJS kesehatan kabupaten bima, membenarkan adanya Permenkes No 03 tahun 2023. Terkait persalinan di Puskesmas dan Rumah Sakit memang mendapatkan tarifnya.


Kalau mendadak persalinan di rumah, itu diluar dari tanggung jawab BPJS. Apabila benar-benar Bidan melakukan meminta tarif pelayanan kesehatan 1 juta rupiah terhadap masyarakat melahirkan di rumah, dia urusan sendiri. Pungkasnya (Red/Aryadin)


Ketua Organisasi Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) kabupaten bima, Bambang Irawan SE. Menyampaikan semoga sesuatu hal yang tak terduga ini dan perlu kita semua ketahui bersama, khususnya masyarakat kabupaten bima. Serta senantiasa memberikan edukasi kepada sesama warga.


Segenap kami dari Organisasi (SPI) meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima. Agar Segera Memanggil kepala Puskesmas Ambalawi dan Oknum Bidan Desa Kole, yang biasa disapa Atas nama  Jumriyati untuk di Adili dan membina agar tidak mengulangi, membuat peraturan sendiri kepada masyarakat. 


Sangat menduga kuat bahwa ini merupakan terakhir kalinya, namun disisi lain dari sebelumnya. Kita semua pun tidak tau, apakah ada atau tidak dengan hal yang sama. Ucap ketua SPI.


"Meminta Oknum Bidan Desa Kole dan kepala PKM Ambalawi, Harus dicopot dari jabatannya. Bahwa Masyarakat telah menggaji mereka demi melayani dalam pelayanan kesehatan masyarakat bukan membuat peraturan sendiri Diduga demi keuntungan pribadi atau kelompok".


Hal ini, jangan membuat peraturan kalau memang tidak mampu ditunjukkan, tentu saja mencederai nama baik instansi Kesehatan bukan saja di kabupaten bima melainkan seluruh Indonesia serta Pengusaha BPJS yang bekerjasama dengan kementerian kesehatan Republik Indonesia. Bahwa, karena ulah 1 orang oknum  tidak mematuhi peraturan menteri kesehatan PERMENKES nomor 3 tahun 2023 tarif pelayanan kesehatan, ini tentu akan merambat kepada seluruhnya. Ujarnya 


Setelah kami memasukkan Surat Audensi. Cq Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Tembusan. Kantor Bupati Bima. BPJS Cabang Bima, dan DPRD Kabupaten Bima Komisi IV. Berharap Detlain waktu 3 X 24 Jam, Apabila tidak menanggapi dengan serius, maka yakin akan kami melakukan Aksi Demonstrasi Berzilid-zilid. 


Jangan dijadikan ajang Pembiara'an terhadap Oknum nakal yang melanggar kode etik dan membuat peraturan sendiri tanpa regulasi yang jelas, tentunya. Bahwa ini akan menimbulkan presepsi lain terhadap Dikes, dikarenakan ulah satu orang Oknum Bidan di PKM Ambalawi, imbasnya kepada yang lain. Pungkasnya Bambang Irawan 


Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hafid Musa SH. Menyampaikan di era globalisasi modern sekarang profesi Pers atau jurnalistik makin disudutkan dan di Kriminalisasi, oleh para mafia serta penguasa, karena mengungkapkan atau memberitakan fakta, berdasarkan Data beserta narasumber,  melakukan Investigasi.


Hafid Musa mengatakan, ditengah situasi sulit, pers menjadi salah satu elemen yang berada di lini terdepan, untuk menyajikan informasi dan menjaga optimisme serta harapan bagi masyarakat luas untuk senantiasa membatu pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tongkat penting dalam pemerintah di sebuah negara, dalam pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri. 


Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa untuk masyarakat berperan serta.


Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Itu dituangkan dalam UU. Karena upaya ini dibutuhkannya untuk mengawal sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 


Pentingnya dan upaya perlindungan hukum bagi insan pres, menurut Hafid, ini dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Kriminalisasi pers termasuk sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia, karena terhadap hal tersebut sesungguhnya dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers dan pekerja pers itu sendiri. 


Pada dasarnya setiap korupsi di birokrasi sifatnya sama, yakni pemanfaatan jabatan oleh oknum untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan cara menyimpang dari sumpah jabatan dan hukum.


Korupsi dianggap kekuatan bersifat lunak (soft power), daya rusaknya tidak kalah dari ancaman kekuatan keras (hard power), seperti konflik kekerasan kolektif yang berkelanjutan, separatisme, atau perang sekalipun, kenyataan demikian akan diperparah ketika korupsi dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya. 


Pelaku korupsi yang menyatakan dirinya sempurna, kejahatan sempurna dia paham (perfect crime) pengetahuan hukum dan kekuasaan yang dimiliki, tidaklah mengherankan jika hukum dijadikan alat kejahatan (law as a tool of crime) yang dapat menyembunyikan korupsi dalam kebijakan yang memayunginya.


Sesuai kebebasan pers itu sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.


Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bebernya.


Kami sebagai Insan Pers adalah penyambung lidah rakyat, merasa tersinggung dan Kecam keras terhadap oknum tersebut, tentang kalimat didalam status Facebook 


Dengan demikian progres Facebook atas nama akun Facebook @Yathy, merupakan milik Oknum Bidan di PKM Ambalawi. Adapun tulisan menggunakan bahasa daerah. 


Dikutip dari laman akun Facebook @Yathy, " merasa marah. Giliran di suruh bayar..ehhhhh...protes.... giliran di suruh milih yg gratis..gak mau ..terus mau kmu apa.....emang namike ada ndai dohoe muw ndei sabernee kaim rawi...tiseh neem Kani peraturan Nami ...ain Mai kadeni weki labo Nami...ndanggapuw ndai dohoemu.....Ake nee lapor Nami sana sini.. ehh .Nami karawi lain karawi batatuli...Nami karawi KAI aturan...lain sebepernee sapercaumuw....Wedi adek Mai telpon Paw ndai wartawan dew Sodi Ede Sodi Ake ..kodoeee ..cou neem Taji labo...Nami iu kaim ncihi ti gentang dengan ancaman murahan ndede...".



Oknum Bidan di PKM Ambalawi Mengembalikan Uang 1 juta, Dikutip Pernyataan Korban Dari Desa Kole


https://youtu.be/HEMFwt1OQlQ

Load disqus comments

0 comments