Pembangunan Posyandu/Pustu di Desa Taloko Diduga Langgar Bestek dan RAB dan Camat Sanggar Tak Tahu


Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Proyek Pembangunan Posyandu/Pustu di Desa Taloko  kecamatan Sanggar kabupaten Bima dikerjakan CV. DUA PUTRA DISC dan didamping dan pengawasan Kejaksaan Negeri Bima diduga tidak sesuai dengan atau langgar Bestek (Gambar) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Program ini merupakan program pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Hendriawan mengatakan, didalam program dan proyek pasti memiliki gambar/Bestek sebagai contoh dalam mengerjakan proyek/program yang harus diikuti oleh pelaksana program dan tidak boleh diluar dari gambar/berstek dan RAB.

"Program pembangunan Pustu tersebut diduga sangat jauh dari Gambar dan RAB dan belum lagi kualitas pekerjaan," kata Hendriawan.

Lanjut Hendriawan, RAB adalah suatu perhitungan estimasi terkait berapa banyak biaya yang diperlukan untuk bahan baku, upah, dan anggaran tambahan lainnya dalam membuat suatu proyek pembangunan pustu tersebut.

"Kami tantang Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan pelaksana proyek tersebut untuk membuka gambar dan RAB agar masyarakat  Desa Taloko tahu, berapa galian pondasi, batu apa yang dipakai, pasir apa dipakai, dan semen apa dipakai, serta lain-lainnya," tegas Hendriawan pemilik akun FB Panglima Sanggar.

Lanjut Hendri, apabila Dinas terkait dan pelaksana proyek tidak mau membuka gambar dan RAB maka, kuat dugaan mereka melakukan konspirasi selubung dan dugaan korupsi besar-besaran terhadap uang negara.

"Kami mendukung program masuk di desa, kecamatan, dan daerah baik untuk masyarakat, tetapi proses pekerjaannya yang kami kritisi karena banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pekerjaan Pustu tersebut," terang Hendri.

Senadah, Sudirman mengatakan, pembangunan Pustu menggunakan uang negara hasil pajak masyarakat dan diperuntukkan kepada masyarakat.

"Kami sebagai putra desa Taloko berhak mengawasi berjalannya proses pembangunan Pustu karena menggunakan masyarakat, dimana proyek disitu orang-orang memiliki kepentingan untuk mengambil kesempatan melakukan korupsi, jika tidak dikawal oleh masyarakat sendiri," ujar Sudirman.

Sudirman menegaskan, proyek pembangunan Pustu di desa Taloko diduga langgar gambar dan RAB, aturan-aturan berlaku dan kami meminta Aparat Penegakan Hukum (APH) yaitu Kapolres Kabupaten Bima melalui Tidak Tidana Korupsi (Tipikor) dan kejaksaan negeri Bima melalui Tidak Tidana Korupsi (Tipikor) segera lakukan penyelidikan karena pelaksana dan para antek-anteknya diduga melakukan korupsi.

"Jika tidak maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid di Polda NTB dan Kejati NTB," tegas Sudirman.

Ironisnya, beberapa hari lalu kami sudah berkoordinasi dengan pak camat terkait masuk proyek pembangunan pustu di desa Taloko, pak camat sanggar menjawab tidak tahu, itu kata pak camat, sedangkan ini program Pemda kabupaten Bima. Camat sanggar perpanjangan tangan dari Bupati Bima sebagai instansi pemerintah memfasilitasi (Koordinasi) segala bentuk persoalan terjadi di kecamatan Sanggar.

"Artinya proyek itu masuk tanpa ketuk pintu, itu namanya kurang ngajar," tutupnya.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, Hingga berita dipublikasikan.

(Surya Gempar).

Load disqus comments

0 comments