Peristiwa di depan toko Roti Johns Food Court Dewi Sri, pada hari Senin dini hari sekitar jam 00.30. Wita. Pasalnya tidak hanya mengalami pemukulan akan tetapi juga mengalami kerugian materiil. Kronologis berawal mula kejadian adalah saat toko tutup. Riza masih duduk santai di depan toko, kemudian didatangi oleh temen-temennya untuk sekedar ngobrol dalam mempererat silaturahmi.
Saat ngobrol riza dan temen-temennya, tak lama kemudian pemilik Toko Roti Jhons datang, mengendarai mobil,. Mengetahui ada riza selaku karyawan dan 7 orang temennya., kemudian dari dalam mobil bertanya kepada riza, "woii... ngapain ada di sini ?" lantas parkir turun dari mobil dan menghampiri korban, bertanya kembali, " siapa suruh kumpul disini?" Korban selaku karyawan menjawab bahwa tidak ada yang menyuruh berkumpul. Dan mendorong korban dan melakukan menampar sebanyak 1 (satu) kali.
Temen - temen korban yang datang disuruh bubar, lantas memerintah korban untuk menghubungi leader toko saudara Feri.
Korban menelphon saudara Feri selaku leader kemudian menyampaikan bahwa bos (angel), ada di toko. Lantas minta berbicara dengan Feri memakai handphone korban. Entah apa yang di bicarakan dan korban tidak mengetahuinya, namun bos (angel) melakukan pendorongan kembali dan juga melayangkan pukulan tinju sebanyak 5 kali di pipi kiri, dengan disaksikan oleh temen-temen korban.
Kemudian dilerai oleh salah satu orang dan disinyalir adalah keluarga dari angel, dengan handphone korban masih di tangan angel (bos), dan akhirnya handphone di banting ke lantai.
Malam itu juga korban mrlakukan visum ke Rumah Sakit Bali Mandara. Dan pada tanggal 13 September 2023, korban datang ke LPBH Bumi Nusantara untuk menunjuk sebagai Penasehat dan Kuasa hukum terkait peristiwa pemukulan yang dialami.
Berikutnya tanggal 14 September 2023, Denma Bachrul A. Khotib, SH. salah satu penasehat hukum korban menjelaskan tim kuasa hukum melayangkan somasi terhadap Angel, dengan tujuan untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun sampai pada detik ini, pihak angel belum hadir menemui kuasa hukum korban secara pribadi atau mewakilkan kepada Kuasa Hukumnya.
Sehingga hari ini, kamis tanggal 21 September 2023, kami Tim Kuasa Hukum, melakukan pendampingan korban, melakukan pengaduan ke Polresta Denpasar, dan di terima dengan baik pengaduan klien kami, ujar ketua tim penasehat hukum, bapak Daniar.
Tim Kuasa dan Penasehat Hukum korban adalah, Daniar Trisasongko, S.H,M.Hum, Denma Bachrul. A.K, S.H, Made Raka Dwi Putra, S.H, Aggi Nugroho, S.H, dan Yoga Mahendra, S.H.
Dari peristiwa dan kejadian penganiayaan ini, pihak korban atau pelapor ingin pelaku sadar dan tidak melakukan arogansi, terlebih diketahui juga terjadi kejadian yang serupa sebelumnya. Dan dari tim kuasa hukum berharap pelaku atau terlapor punya efek jera dan tidak melakukan tindakan arogansi di kemudian hari, karena Indonesia adalah negara yang patuh terhadap hukum. (Septa-Harry).
0 comments