Batam. Media Dinamika Global. Id - Ketua Umum Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal melakukan konsolidasi ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka persiapan pembentukan Polisi Royalti IRW LIRA di Batam, Kepri.
Pembentukan Polisi Royalti akan melibatkan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), LBH LSM LIRA dan Satgas FSPTSI (Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) Pengurus Daerah Maupun Pengurus Cabang di Kepri.
Kepada media di Batam, Kepri, Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI dan Ketum FSPTSI itu menyebutkan bahwa pembentukan Polisi Royalti IRW LSM LIRA di Batam, Kepri dalam rangka melakukan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Hukum terhadap Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, terkait pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam setiap pertunjukan komersial di muka umum (Performing Right).
“Selama ini banyak masyarakat yang tidak patuh membayar royalti, baik karena tidak paham UU Hak Cipta, maupun karena memang membandel, bisa saja karena di back up oknum penegak hukum, preman, ormas maupun oknum wartawan. Kedepan jika ada pelanggaran hukum, LBH LSM LIRA akan somasi dan proses hukum,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.
Dikatakan, bahwa organisasi pengawas royalti telah dibentuk oleh para pencipta lagu dibawah bendera IRW (Indonesian Royalty Watch) yang merupakan Lembaga Sayap Organisasi (LSO) LSM LIRA. Kemudian IRW LIRA melakukan kerjasama dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum.
LMKN sendiri, lanjut Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi itu, merupakan lembaga pemerintah non APBN yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melaksanakan UU Hak Cipta, guna melakukan pungutan, pengelolaan dan distribusi royalti kepada para pencipta lagu.
“Jadi jika ditanya status LMKN itu bisa dikatakan adalah lembaga pemerintah non APBN dibawah Kemenkumham. Kerja Polisi Royalti IRW LSM LIRA merupakan perpanjang tanganan LMKN di seluruh Indonesia melalui jaringan IRW LSM LIRA di seluruh Indonesia,” tegas Jusuf Rizal.
Disampaikan IRW LSM LIRA, selama ini banyak masyarakat melakukan pelanggaran dengan tidak mau membayar royalti (Performing Right) serta Mekanikal Right (Penggandaan) melalui platform digital semisal YouTube, Istagram, maupun media sosial lainnya.
Kedepan bagi masyarakat yang melanggar UUHC, seperti Hotel, Restaurant, Karaoke, pertunjukan musik,dll akan disomasi oleh Polisi Royalti dan LBH LSM LIRA. Jika bandel, akan diproses hukum sesuai Pasal 113 UUHC yang bisa dijerat hukum Pidana maupun Perdata, 10 tahun penjara dan denda Rp.4 Milyar.
Jusuf Rizal yang juga keluarga ABRI itu, mengemukakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun guna Mensosialisasikan, Edukasi dan Penegakan Hukum UU Hak Cipta 28 Tahun 2014 di wilayah Kepri. Kepri dianggap termasuk salah satu daerah yang tingkat kepatuhan membayar royaltinya masih rendah.(***)
0 comments