Sesuai dengan pernyataan Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja SIK saat dikonfirmasi oleh salah satu media terkait dugaan Galian C Ilegal yang mengatakan bahwa akan memberi tindakan tegas bagi pelaku usaha Galian C,pagi harinya (26/9/23) Kapolres Kampar memerintahkan Jajaran Polsek Tapung Hulu langsung turun ke lokasi guna melakukan Patroli serta memastikan praktek kegiatan dugaan Galian C Ilegal tersebut
Adapun personil Polsek Tapung Hulu yang turun ke lokasi adalah Ipda Hermoliza,SH.,MH,Aipda Samsurizal, Brigadir Syafnerianto dan Briptu Gerika Tarigan.
Sesampainya di lokasi, tanpa basa basi, personil Kepolisian Polsek Tapung Hulu langsung menyisir lokasi galian dan hasilnya sudah tidak ditemukan lagi aktifitas pertambangan galian c,dan selanjutnya personil melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan galian c secara ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja SIK, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,.SH,.MH saat dikonfirmasi juga berharap dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan galian C secara Ilegal.Ia juga memaparkan akan ancaman Hukuman bagi pelaku pertambangan galian C yang tidak memiliki ijin
"penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). untuk itu dimohonkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal,sebab kegiatan tersebut sudah melanglang Hukum yang berlaku di NKRI."tutupnya (Pajar Saragih).
0 comments