Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id._ DS (30) Seorang wiraswasta yang memiliki alamat asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu.
Ia ditangkap di depan Kantor J & T, tepatnya di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, dengan barang bukti `seberat 920 gram.
Dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi warga dan juga telah lama menjadi incaran kepolisian lantaran disinyalir kuat menguasai barang haram tersebut.
“Ditangkap DS, pada Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar Pkl 12.40 wita, kemarin,” ungkap Kasat saat dimintai keterangan terkait penangkapan terduga.
Ironisnya, Paket Ganjatersebut, kata Abdul Malik, dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan Paket bernomor: JD026190**** atas An. Pengirim BM asal Solo, Padang dan Penerima inisial BY yang beralamat di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“didalamnya terdapat bungkusan kotak plastik yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkusan Besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja,” beber Kasat.
Di samping barang bukti ganja, juga diamankan 1 (Satu) buah Unit Hp Redme warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Motor Mega Pro dengan tanpa No. Polisi beserta dengan konci kontak.
“Berat barang bukti ada 920 Gram,” jelas Kasat.
Usai serangkaian proses penangkapan dan penggeledahan, pungkas Kasat, Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
(Surya Ghempar).
0 comments