Para terdakwa kasus Tipikor yang disidangkan berasal Dinas Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat (Babar) hingga mantan Kepala Desa (Kades), Jebus
Masing-masing terdakwa yaitu, Slamet Taryana, selaku Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Barat.
Kemudian, Ridho Firdaus selaku Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Elyna Rilnamora Purba Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Hendry mantan Kades Jebus, dan honorer BPN Babar Ansori.
Terbaru penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan 2 tersangka dari pejabat BPN dalam pusaran kasus Tipikor sertifikat lahan transmigrasi Desa Jebus.
Kedua pejabat BPN Bangka Barat yang baru ditetapkan tersangka dalam pusaran Tipikor tersebut adalah Helki Mailan (HM) dan bawahannya Sandhi Prisetiyo (SP).
Helki Mailan menjabat Kasi penataan dan pelayanan BPN Babar sekaligus sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL) dan Sandhi Prisetiyo selaku Kasubsi.
Seiring kasus bergulir, Helki Mailan kemudian pindah tugas ke BPN Kabupaten Belitung. Di BPN Kabupaten Belitung Helki Mailan juga menjabat sebagai Kasi penataan dan pelayanan.
Keterlibatan kedua tersangka yang sebelumnya menjadi saksi terbongkar berdasarkam fakta-fakta persidangan baru yang bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Walaupun peran HM maupun SP tak termuat dalam dakwaan JPU, namun sangat kentara sedari awal hingga penerbitan sebanyak 105 sertifikat lahan transmigrasi di luar SK Bupati Bangka Barat.(sekjenMDG)
0 comments