Tertindas, Penguasa Bahagia di Atas Penderitaan Rakyat, Aktivis Inisiator Peoples Letter Kecam Keras Tindakan Perusahaan


Sulbar, Media Dinamika Global Id ~ Rakyat merasa tertindas oleh sang penguasa, menyampaikan Perkenankan kami Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang sementara menggugat salah satu korporasi yang melakukan Pelanggaran HAM dan Kejahatan Lingkungan yang sementara kami kawal kasus tersebut bersama Masyarakat Solidaritas.

Dengan hal-hal tersebut, Kami meminta seluruh rekan-rekan Media dan organisasi yang peduli dengan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan. Untuk membantu mengkawal persoalan kami dengan ketentuan yang berlaku, Ucap Aktivis Inisiator Peoples Letter Dedi mewakili masyarakat.

Dengan hal demikian berharap, tolong bantu berikan dan dapatkan kontak sebagai berikut untuk kami.

1. Komisi Pemberantasan Korupsi 

2. Kejaksaan Agung RI 

3. Mabes Polri

4. DPR RI

5. KEMENTERIAN TERKAIT

6. OMBUDSMAN RI

Wilayah Kelola Ruang Kesatuan yang dikendalikan Rakyat sebagai Implementasi Undang-undang dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3 diwujudkan dengan memperhatikan wilayah kelola rakyat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Wilayah Kelola Rakyat harus menjadi atensi oleh negara untuk kepentingan Rakyat.

Wilayah kelola rakyat adalah ruang kesatuan yang dikendalikan rakyat, untuk sumber-sumber Penghidupan, ungkap Dedi, Aktivis Inisiator Peoples Letter.

Sebelum Bangsa dan Negara Merdeka. Wilayah Kelola Rakyat di kuasai sepenuhnya oleh Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) dan di Kelola secara tradisional dengan ketentuan-ketentuan Sesuai Hukum Adat.

Dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 5 Menerangkan dan menjelaskan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

Kepentingan Negara adalah keperluan yang dimiliki oleh negara untuk Rakyat yaitu untuk Kesejahteraan Rakyat, Kemakmuran Rakyat dan Keadilan untuk Rakyat.

Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat adanya konflik agraria yang belum ada titik temu. Ini di karenakan tidak kembali kepada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 5 UUPA Nomor Tahun 1960.

Tidak adanya Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) yang merupakan sebuah persetujuan yang dilakukan dengan tujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat lokal atau masyarakat adat sangat di perlukan agar tidak terjadi konflik agraria yang berkelanjutan dan adanya dugaan mengelola melebihi izin dari Pemerintah.

Hal-hal tersebut yang menja Pemicu Konflik agraria yang amat panjang. Karena di duga adanya pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan yang di lakukan korporasi Multinasional.

Kami mendesak Lembaga Negara untuk memulihkan dan mengembalikan wilayah kelola rakyat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang membutuhkan ruang-ruang untuk sumber-sumber Penghidupan, Kembalikan Tanpa Syarat, Pungkasnya (Aryadin)

Sumber, Tertanda tangan ( Dedi ) Inisiator Peoples Letter  

Load disqus comments

0 comments